Berita Nasional
Sudah Ada Perjanjian Damai, Alvin Lim Kecewa Charlie Chandra Kembali 'Kobarkan Perang' dengan PIK 2
Alvin menyesalkan tindakan kliennya itu lantaran sebelumnya sudah ada kesepakatan damai yang dilakukan bersama pengelola PIK 2
Sebagai bagian dari perjanjian tersebut, Alvin Lim mewakili Charlie dalam proses mediasi dan menandatangani perjanjian damai yang mengatur kedua belah pihak tidak saling menggugat atau membuat pernyataan yang merugikan satu sama lain.
Pelanggaran Perjanjian
Setelah keluar dari penjara, Charlie Chandra diketahui kembali membuat pernyataan yang menyerang pihak PIK 2.
Alvin Lim mengaku kecewa dengan tindakan tersebut.
“Sebagai manusia, apalagi laki-laki, jika kita sudah tanda tangan perjanjian, kita harus komitmen menjalankannya. Kalau sejak awal tidak setuju, lebih baik hadapi proses hukum secara langsung,” ujar Alvin.
Ia menegaskan bahwa pelanggaran terhadap perjanjian damai adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan.
“Apa yang dilakukan Pak Charlie ini jelas melanggar kesepakatan yang sudah ditandatangani. Perjanjian damai adalah komitmen hukum yang diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa perjanjian menjadi undang-undang bagi para pihak yang membuatnya,” jelas Alvin.
Terkait validitas sertifikat tanah yang menjadi pokok sengketa, Alvin Lim juga memberikan klarifikasi.
“Saya sudah menyarankan agar Charlie Chandra mengurus dokumen ke BPN untuk memastikan validitas sertifikatnya. Namun, saat di BPN, sertifikat tersebut ternyata tidak tercatat sesuai klaimnya,” ungkap Alvin.
Ia menambahkan bahwa tanpa pengakuan dari pihak pemerintah, sulit untuk memperjuangkan keabsahan sertifikat tersebut.
“Negara kita adalah negara hukum, dan semua harus mengikuti aturan pemerintah. Jika sertifikat tidak diakui secara legal, saya tidak bisa ngotot membela klaim tersebut,” tegasnya.
Alvin Lim juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak PIK 2 atas pelanggaran yang dilakukan oleh kliennya.
“Saya memahami jika PIK 2 merasa dirugikan atas tindakan Pak Charlie. Saya juga tidak bisa menyalahkan mereka jika ingin mengambil langkah hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa meskipun bertindak sebagai kuasa hukum, ia tidak mendukung tindakan kliennya yang melanggar kesepakatan.
“Lawyer tidak bertanggung jawab atas tindakan kliennya yang melanggar hukum atau perjanjian. Nasihat saya selalu agar klien menaati perjanjian yang telah disepakati,” jelas Alvin.
Syngenta Indonesia Perkenalkan Benih Padi Hibrida Ningrat NK2133 |
![]() |
---|
Diam-diam Prabowo Subianto Sudah Dapat Data Lembaga Kotor di Indonesia |
![]() |
---|
Soal Kasus Wamenaker, Prabowo Subianto Mengaku Agak Malu |
![]() |
---|
TNI Turun Tangan Jaga Rel Kereta Agar Tak Diterobos Pendemo |
![]() |
---|
Pertahanan Polisi Disebut Jebol Saat Halau Demonstran di Tanah Abang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.