Penganiayaan

Anak Bos Toko Roti di Cakung Jaktim yang Aniaya Karyawati Kabur, Ajudan Presiden: Lagi Dikejar

Naiknya status ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana yang dilakukan terlapor GSH.

Editor: Feryanto Hadi
Tangkapan video instagram
Pelaku inisial GSH pesan secara pribadi. 

"Kita punya videonya, kita bisa melaporkan ke polisi," kata Dwi.

"Terus dia (G) ngomong 'orang miskin kayak lo mana bisa melaporkan gue ke polisi. Saya tuh kebal hukum'," kata Dwi menirukan GSH.

Sementara itu, saat kejadian yang terekam viral, GSH mengamuk karena Dwi menolak mengantarkan makanan ke kamar pribadinya.

Saat itulah Dwi akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke pihak yang berwajib.

"Kalau luka yang sampai berdarah hanya di kepala (terkena ujung loyang membuat kue). Tapi kalau memar banyak. Kayak di tangan, bagian kaki, paha, pinggang, segala macam," ujar dia.

Dwi melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Timur.

Hingga memasuki bulan Desember ini, Dwi mengaku belum menerima informasi bahwa GSH telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya belum dapat informasi (penetapan tersangka). Terakhir saya sekitar bulan November di Polres cuman BAP (berita acara pemeriksaan) doang," kata Dwi.

Dwi juga tidak mendapat informasi terkait perkembangan penyelidikan laporan yang sudah diterima SPKT Polres Metro Jakarta Timur dengan sangkaan Pasal 351 tentang Penganiayaan

Rekan kerja Dwi yang mengetahui kejadian dan bersedia menjadi saksi kasus pun sampai sekarang belum dimintai keterangan oleh jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

Menurutnya saat pelaporan anggota Polres Metro Jakarta Timur menyatakan akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan saksi kepada rekan Dwi, tapi surat tersebut tak kunjung diterima.

"Saya sih berharapnya bisa mendapatkan keadilan. Karena banyak korban sebelumnya, sebelum saya itu banyak (diduga pegawai lain di toko kue juga mengalami penganiayaan)," ujarnya

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved