Pilkada Jakarta

Ridwan Kamil Tegaskan Tak Ada Perintah Prabowo Dibalik Batalnya Ajukan Gugatan Pilkada Jakarta

Pasangan RIDO mengucapkan selamat kepada pasangan nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno, yang unggul.

Warta Kota
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono 

Sebagai informasi, Batas pengajuan gugatan sengketa Pilkada 2024 Jakarta di Mahkamah Konstitusi (MK) ditutup. 

Baca juga: Ridwan Kamil-Suswono Batal Ajukan Gugatan ke MK, Pramono Anung Ancang-ancang Program 100 Hari

Pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) tidak mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 ke MK.

Diketahui, MK memberikan batas waktu tiga hari bagi pasangan calon untuk mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada ke MK.

Sehingga, batas akhir Ridwan Kamil-Suswono untuk mengajukan gugatan ialah Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB. (m32) 

 

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved