Pilkada Jakarta

Ray Rangkuti Sebut Kubu Ridwan Kamil-Suswono Belum Terima Kekalahan Pilkada Jakarta

Ray Rangkuti menilai, tim paslon 01 tampak belum menerima kekalahan mereka dalam Pilkada Jakarta 2024.

warta kota/yolanda
Pengamat politik Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti 

Astri juga mengatakan, pihaknya harus mengetahui terlebih dahulu materi gugatan yang diajukan pihak pemohon.

Tim Pramono-Rano Juga Kumpulkan Bukti

Tim hukum calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (cawagub) Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno (bang Doel) ikut mempersiapkan barang bukti usai cagub dan cawagub nomor urut 1 Ridwan Kamil (RK)- Suswono berencana melayangkan gugatan sengketa Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (11/12/2024).

“Mas Pram dan bang Doel itu optimis ya dalam menghadapi MK, karena memang kita punya semua saksi-saksi, bukti-bukti yang sudah mengawal proses Pilkada dan penghitungan yang berjenjang dilakukan selama ini,” ucap Ketua Tim Hukum pasangan Pramono Anung-Rano Karno, Todung Mulya Lubis, Selasa (10/12/2024).

Juru bicara (Jubir) Pramono-Rano Karno Iwan Tarigan menyebut pihaknya menghormati gugatan yang diajukan kubu RK-Suswono ke MK karena dinilai sudah sesuai dengan kooridor kepemiluan dan hukum.

"Kami sebagai pihak terkait di PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) MK, sudah mempersiapkan Tim Hukum yang diketuai oleh Prof Todung Mulya Lubis, sudah bekerja mengumpulkan bukti-bukti sejak penetapan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta," ujar Iwan Tarigan.

Iwan menuturkan, paslon yang keberatan dengan hasil Pilkada memang berhak mengajukan gugatan ke MK.

"Di mana pihak-pihak yang keberatan dengan hasil Pilkada boleh mengajukan gugatan maksimal tiga hari setelah pengumuman hasil rekapitulasi suara di tingkat Provinsi," jelas dia.

Iwan juga meyakini, hakim MK bisa memberikan keputusan secara adil dan profesional atas gugatan yang dilayangkan.

Harapannya, hakim MK bisa mengambil keputusan berdasarkan bukti-bukti yang ada.

Sementara itu, Tim Bidang Hukum Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) akan mendaftarkan gugatan Pilkada 2024 Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (11/12/2024).

Namun, Tim Bidang Hukum Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) Muslim Jaya Butar belum bisa membeberkan waktu pastinya kapan akan datang ke MK. 

"Semoga hari ini doain ya, kita masih ada waktu sampai jam 24.00 wib hari ini sesuai ketentuan Peraturan MK yakni 3 hari kerja berarti rabu ini sampai jam 24.00 WIB," katanya saat dihubungi, Rabu (11/12/2024).

"Semoga hari ini tim hukum rido bisa mendaftar sesuai jadwal," tambahnya.(m27)

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved