Pilkada Jakarta

Ray Rangkuti Sebut Kubu Ridwan Kamil-Suswono Belum Terima Kekalahan Pilkada Jakarta

Ray Rangkuti menilai, tim paslon 01 tampak belum menerima kekalahan mereka dalam Pilkada Jakarta 2024.

warta kota/yolanda
Pengamat politik Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti 

 

Laporan wartawan wartakotalive.com Yolanda Putri Dewanti

WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA — Kubu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut satu Ridwan Kamil (RK)-Suswono (RIDO) dapat mengajukan gugatan soal Pilkada 2024 ke Mahkamah konstitusi (MK) terakhir pada hari ini, Rabu (11/12/2024). 

Menurut Pengamat Politik dari Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti tim paslon 01 tampak belum menerima kekalahan mereka dalam Pilkada Jakarta 2024.

“Pernyataan mereka mengindikasikan bahwa tim RIDO belum sepenuhnya menerima hasil Pilkada,” ujar Ray, Rabu (11/12/2024).

Dia menyebut, upaya tim RIDO mencari alasan atas kekalahan mereka tidak kuat dan terkesan mengada-ada.

“Argumen mereka soal undangan pemilih (C6) sangat lemah. Jika menyebut Pramono-Rano kalah dari angka partisipasi, pasangan RIDO justru lebih buruk karena kalah telak dari angka golput yang mencapai lebih dari 40 persen,” ucap dia.

Ray juga mengkritik rencana tim RIDO yang hendak mengajukan gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK), dengan tuduhan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Jika mereka kalah telak bahkan dari angka golput, mengajukan putaran kedua rasanya kurang logis. Dasar gugatan mereka terkait TSM juga tampaknya tidak cukup kuat,” jelas dia.

Namun, Ray mengingatkan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan hakim MK.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta tengah mempersiapkan bukti-bukti pendukung untuk menghadapi gugatan yang dilayangkan pasangan calon Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, Tim Bidang Hukum Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) Muslim Jaya Butar Butar menyebut, pihaknya akan mendaftarkan gugatan Pilkada 2024 Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Rabu (11/12/2024).

“Saat ini jajaran kami juga sedang menata dokumen-dokumen dan kelengkapan administrasi hingga tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebagai persiapan jika nanti ada gugatan yang diajukan di MK,” ucap Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jakarta Astri Megatari saat dihubungi Wartakotalive.com, Rabu (11/12/2024).

Pihaknya, kata dia, menghormati apa pun yang menjadi keputusan paslon maupun pendukung di Pilkada Jakarta.

“Secara khusus kami tidak ada imbauan untuk pendukung paslon. Namun pada prinsipnya kami menghormati apa pun yang menjadi keputusan paslon maupun pendukungnya,” ucapnya.

Astri juga mengatakan, pihaknya harus mengetahui terlebih dahulu materi gugatan yang diajukan pihak pemohon.

Tim Pramono-Rano Juga Kumpulkan Bukti

Tim hukum calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (cawagub) Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno (bang Doel) ikut mempersiapkan barang bukti usai cagub dan cawagub nomor urut 1 Ridwan Kamil (RK)- Suswono berencana melayangkan gugatan sengketa Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (11/12/2024).

“Mas Pram dan bang Doel itu optimis ya dalam menghadapi MK, karena memang kita punya semua saksi-saksi, bukti-bukti yang sudah mengawal proses Pilkada dan penghitungan yang berjenjang dilakukan selama ini,” ucap Ketua Tim Hukum pasangan Pramono Anung-Rano Karno, Todung Mulya Lubis, Selasa (10/12/2024).

Juru bicara (Jubir) Pramono-Rano Karno Iwan Tarigan menyebut pihaknya menghormati gugatan yang diajukan kubu RK-Suswono ke MK karena dinilai sudah sesuai dengan kooridor kepemiluan dan hukum.

"Kami sebagai pihak terkait di PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) MK, sudah mempersiapkan Tim Hukum yang diketuai oleh Prof Todung Mulya Lubis, sudah bekerja mengumpulkan bukti-bukti sejak penetapan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta," ujar Iwan Tarigan.

Iwan menuturkan, paslon yang keberatan dengan hasil Pilkada memang berhak mengajukan gugatan ke MK.

"Di mana pihak-pihak yang keberatan dengan hasil Pilkada boleh mengajukan gugatan maksimal tiga hari setelah pengumuman hasil rekapitulasi suara di tingkat Provinsi," jelas dia.

Iwan juga meyakini, hakim MK bisa memberikan keputusan secara adil dan profesional atas gugatan yang dilayangkan.

Harapannya, hakim MK bisa mengambil keputusan berdasarkan bukti-bukti yang ada.

Sementara itu, Tim Bidang Hukum Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) akan mendaftarkan gugatan Pilkada 2024 Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (11/12/2024).

Namun, Tim Bidang Hukum Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) Muslim Jaya Butar belum bisa membeberkan waktu pastinya kapan akan datang ke MK. 

"Semoga hari ini doain ya, kita masih ada waktu sampai jam 24.00 wib hari ini sesuai ketentuan Peraturan MK yakni 3 hari kerja berarti rabu ini sampai jam 24.00 WIB," katanya saat dihubungi, Rabu (11/12/2024).

"Semoga hari ini tim hukum rido bisa mendaftar sesuai jadwal," tambahnya.(m27)

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved