Pilkada Jakarta

Ray Rangkuti Sebut Kubu Ridwan Kamil-Suswono Belum Terima Kekalahan Pilkada Jakarta

Ray Rangkuti menilai, tim paslon 01 tampak belum menerima kekalahan mereka dalam Pilkada Jakarta 2024.

warta kota/yolanda
Pengamat politik Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti 

 

Laporan wartawan wartakotalive.com Yolanda Putri Dewanti

WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA — Kubu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut satu Ridwan Kamil (RK)-Suswono (RIDO) dapat mengajukan gugatan soal Pilkada 2024 ke Mahkamah konstitusi (MK) terakhir pada hari ini, Rabu (11/12/2024). 

Menurut Pengamat Politik dari Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti tim paslon 01 tampak belum menerima kekalahan mereka dalam Pilkada Jakarta 2024.

“Pernyataan mereka mengindikasikan bahwa tim RIDO belum sepenuhnya menerima hasil Pilkada,” ujar Ray, Rabu (11/12/2024).

Dia menyebut, upaya tim RIDO mencari alasan atas kekalahan mereka tidak kuat dan terkesan mengada-ada.

“Argumen mereka soal undangan pemilih (C6) sangat lemah. Jika menyebut Pramono-Rano kalah dari angka partisipasi, pasangan RIDO justru lebih buruk karena kalah telak dari angka golput yang mencapai lebih dari 40 persen,” ucap dia.

Ray juga mengkritik rencana tim RIDO yang hendak mengajukan gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK), dengan tuduhan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Jika mereka kalah telak bahkan dari angka golput, mengajukan putaran kedua rasanya kurang logis. Dasar gugatan mereka terkait TSM juga tampaknya tidak cukup kuat,” jelas dia.

Namun, Ray mengingatkan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan hakim MK.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta tengah mempersiapkan bukti-bukti pendukung untuk menghadapi gugatan yang dilayangkan pasangan calon Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, Tim Bidang Hukum Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) Muslim Jaya Butar Butar menyebut, pihaknya akan mendaftarkan gugatan Pilkada 2024 Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Rabu (11/12/2024).

“Saat ini jajaran kami juga sedang menata dokumen-dokumen dan kelengkapan administrasi hingga tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebagai persiapan jika nanti ada gugatan yang diajukan di MK,” ucap Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jakarta Astri Megatari saat dihubungi Wartakotalive.com, Rabu (11/12/2024).

Pihaknya, kata dia, menghormati apa pun yang menjadi keputusan paslon maupun pendukung di Pilkada Jakarta.

“Secara khusus kami tidak ada imbauan untuk pendukung paslon. Namun pada prinsipnya kami menghormati apa pun yang menjadi keputusan paslon maupun pendukungnya,” ucapnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved