Upah Minimun Pekerja
Pemprov DKI Belum Bisa Putuskan Kenaikan Upah Minimum Sektor Pekerja, Usai Penetapan UMP Jakarta
Pemprov DKI Belum Bisa Putuskan Kenaikan Upah Minimum Sektor Pekerja, Usai Penetapan UMP Jakarta
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Penjabat Guernur DKI, Teguh Setyabudi telah mengumumkan kenaikan upah minimun provinsi (UMP) Jakarta dari Rp Rp 5.067.381 menjadi Rp 5.396.761.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Emergi (Nakertransgi) DKI, Hari Nugroho mengatakan, UMP Jakarta naik sekira 6,5 persen.
"Nah tentunya PR yang kedua adalah menyangkut UMSP (Upah Minimum Sektor Pekerja) tahun 2025. Nah tentunya ini di dalam penetapan UMSP ini, itu memang dalam Permen tahun 2024 ada di Dewan Pengupahan Provinsi. Nah kebetulan saya yang menjadi ketuanya, Pak Purwo selaku Seketaris telah melakukan rapat secara maraton tanggal 9, 10, bahkan hari ini juga," katanya di Balai Kota, Rabu (11/12/2024).
Menurutnya, dalam rapat yang berjalan sejak Senin sampai kemarin, belum ada kesepakatan antara serikat pekerja dengan pengusaha terkait kenaikan UMSP.
Sebab, kata Hari, di dalam Dewan Pengupahan ada beberapa unsur yaitu pemerintah, Serikat Pekerja, pengusaha, pengusaha, dan unsur akademisi maupun pakar.
"Nah di situ kita rapat, menyamakan persepsi di dalam menentukan UMSP. Nah di dalam menentukan UMSP tadi juga diatur untuk karakteristiknya, istilahnya itu untuk menetapkan itu dasarnya apa sih? Nah diatur juga dalam pasal tujuh, yaitu diatur bahwasannya harus satu punya karakteristik, yang kedua punya resiko pekerjaan yang memang agak berat, yang ketiga berdekatan spesialisasi atau kompetensi," terang Hari.
Baca juga: Pemprov DKI Belum Bisa Putuskan Kenaikan UMSP Usai Penetapan UMP Jakarta 2025 Rp 5.396.761
"Nah itu untuk menyamakan persepsi ini kan dari pandangan Serikat Pekerja dengan pengusaha kan belum tentu sama," tambahnya.
Hari mengaku, terakhir kenaikan UMSP terjadi pada tahun 2020 silam dan saat ini sedang pembahasan sebelum ditetapkan Pemprov DKI.
Ia menjelaskan, Selasa 10 Desember 2024 kemarin, serikat buruh meminta agar 13 sektor pekerja masuk dalam UMSP.
Namun, pengusaha hanya ingin lima sektor saja yang alami kenaikan upah dan dalam rapapt itu tidak terjadi kesepakatan.
"Padahal ya dari lima sektor itu kalau kita lihat dari tim kajian pakar kita, itu sebetulnya dari 13 itu sebagian besar sudah masuk. Cuman kan kita perlu penjelasan, seperti apa sih? Tadi siang kita masih malah kembali kita buat, kita bandingkan. Ini loh yang dibuat pakar, ini maunya pengusaha, ini maunya sih pekerja," tegasnya.
Lima sektor itu, kata Hari, pertama otomotif dan kimia, kedua informasi dan komunikasi, ketiga perdagangan dan eceran, kontruksi dan real estate.
Sedangkan 13 permintaan serikat buruh sebagai berikut.
1. Kontruksi,
2. kimia energi dan pertambangan
3. logam elektronik dan mesin,
4. otomotif,
5. asuransi dan perbankan,
6. makan dan minum,
7. farmasi dan kesehatan,
8. tekstil sandang dan kulit,
9. pariwisata,
10. telekomunikasi,
11. retail
12. kelistrikan
13. transportasi.
"Ya alhamdulillah, siang tadi ya itu sudah punya gambarnya yang mengerucut yang sama. Artinya dalam menentukan subsektor atau sektornya. Namun kita belum bicara besaran angka. Nah ini yang akhirnya sebetulnya dari tanggal 11 ini kan kalau dalam Permen Naker nomor 16 itu kan kita harus menetapkan. Namun karena belum ada kesepakatan, akhirnya UMSP itu belum bisa ditetapkan," imbuhnya.
"Nah jadi kalau kita di permen itu kan, pemerintah daerah menetapkan apabila sudah terjadi kesepakatan antara si pekerja maupun dari subsektor," sambungnya. (m26)
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
| Roy Suryo Cs Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Disebut Cermin Integritas Hukum |
|
|---|
| Terungkap, Kapolri Sebut Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72 Jakarta adalah Siswa di Sekolah Itu |
|
|---|
| Rismon Tak Kapok Jadi Tersangka, Pamer Buku 'Gibran End Game: Wapres Tak Lulus SMA' |
|
|---|
| Tinjau Pembangunan KPP Provinsi Papua Barat Daya, Wamendagri Ribka Minta Orang Asli Papua Dilibatkan |
|
|---|
| Dihukum Lebih Berat, Vadel Badjideh Divonis 12 Tahun Penjara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Buruh-Karawang-Demo-di-depan-kantor-Pemda-Karawang-pada-Jumat-15112024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.