Upah Minimum Pekerja

BREAKING NEWS: Pj Gubernur DKI Umumkan Kenaikan UMP Jakarta Rp 5.396.761

Penetapan UMP 2025 dihitung menggunakan formula dan rumusan maka nilai kenaikan di Jakarta sebesar 6,5 persen.

|
https://www.beritajakarta.id/
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi umumkan kenaikan UMP Jakarta 2025 

WARTAKOTALIVE.COM, KEMAYORAN - Pemprov DKI melalui Dinas Ketenaga Kerjaan, Tansmigrasi dan Energi (Nakertransgi) telah menghitung kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta 2025.

Pj Gubernur DKI, Teguh Setyabudi mengatakan, pihaknya mengacu ke peraturan Menteri Keteagakerjaan (Permenaker) yang telah diterbitkan.

Permenaker nomor 16 tahun 2024 tentang penetapan UMP 2025 dihitung menggunakan formula dan rumusan maka nilai kenaikan di Jakarta sebesar 6,5 persen.

"Sehingga UMP DKI Jakarta tahun 2025 sebesar Rp 5.396.761," tuturnya.

"Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun," tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja, Yassierli belum mau beberkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) saat ditanya awak media di Balai Sudirman, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024).

Ia mengatakan, dirinya sudah sering menyampaikan bahwa masalah UMP masih dalam proses pembahasan oleh pihaknya.

"Kalau UMP, seperti di berita saya sudah sampaikan, ini kita masih berproses, hopefully akhir bulan ini kita akan keluar dengan rumusan," kata Yassierli, Kamis.

Setelah mendapat rumusan UMP, ia akan langsung menghadap ke Presiden Prabowo Subianto guna mendapat arahan.

Oleh karena itu, ia memastikan rumusan UMP di Jakarta belum bisa diumumkan langsung hari ini oleh Kementerian Tenaga Kerja.

"Tidak, tidak. Tunggu ya, tunggu, tunggu. Sabar," tegasnya.

Provinsi yang Sudah Menetapkan UMP 2025

Berikut sejumlah provinsi yang resmi menetapkan UMP 2025 maupun telah menyepakati besaran upah minimum:

Baca juga: DPRD Kota Bekasi Berharap Kenaikan UMP 6,5 Persen Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja

1. Kalteng

Dikutip dari laman Multi Media Center Kalimantan Tengah (Kalteng), Gubernur Kalteng resmi menetapkan UMP dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2025 naik Rp 212.005,04.

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/571/2024 tertanggal 6 Desember 2024.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved