Upah Minimum Pekerja

BREAKING NEWS: Pj Gubernur DKI Umumkan Kenaikan UMP Jakarta Rp 5.396.761

Penetapan UMP 2025 dihitung menggunakan formula dan rumusan maka nilai kenaikan di Jakarta sebesar 6,5 persen.

|
https://www.beritajakarta.id/
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi umumkan kenaikan UMP Jakarta 2025 

Penyesuaian UMP 2025 mengacu pada ketentuan Pasal 2 ayat (2) Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 dengan formula:

  • UMP 2025 = UMP 2024 + nilai kenaikan (6,5 persen)

Merujuk ketentuan tersebut, UMP Kalimantan Tengah 2025 naik Rp 212.005,04 dari semula Rp 3.261.616,00 menjadi Rp 3.473.621,04.

2. Kalbar

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 2.878.286, naik 6,5 persen dari upah minimum sebelumnya.

Ketetapan UMP 2025 ini disahkan dalam Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 908 Tahun 2024 tertanggal 9 Desember 2024.

Penjabat Gubernur Kalbar Harisson mengatakan, kenaikan UMP tersebut sudah memperhitungkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

"Keputusan ini juga berdasarkan rekomendasi rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kalbar," ungkap Harisson.

Baca juga: Prabowo Subianto Tetapkan Upah Minimum 6,5 Persen, UMP Jakarta 2025 Tembus Rp 5,3 Juta?

3. Kaltara

Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) menetapkan UMP 2025 naik sebesar Rp 281.507 menjadi Rp 3.580.160.

Dalam rapat pleno pada Sabtu (7/12/2024), Pemprov Kaltara mengimbau semua perusahaan di provinsi setempat untuk mematuhinya.

Per 1 Januari 2025, pemprov turut akan menyediakan kotak pengaduan dan tak segan menjatuhkan sanksi jika terjadi hal yang tidak sesuai.

4. Kaltim

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan siap menjalankan aturan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen.

Kenaikan ini menambah Rp 218.000 dari nominal UMP sebelumnya, sehingga UMP Kaltim yang berlaku pada 1 Januari 2025 naik menjadi Rp 3.579.314 dari Rp 3.360.858.

5. Riau

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved