Pilkada 2024
Bayu Syahjohan-Musyafaur Rahman Gugat Hasil Pilbup Bogor ke MK, Ini Tanggapan Jaro Ade
Bayu Syahjohan-Musyafaur Rahman Gugat Hasil Pilbup Bogor ke MK, Ini Tanggapan Jaro Ade
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, CIBINONG - Wakil Bupati Bogor terpilih, Jaro Ade, menghargai langkah pasangan calon Raden Bayu Syahjohan-Musyafaur Rahman menggugat penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Bogor 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu diungkapkan Jaro Ade kepada wartawan di Cibinong, Kabupaten Bogor pada Rabu (11/12/2024).
"Kami sangat menghormati dan menghargai upaya hukum yang ditempuh paslon nomor urut 2, Bayu Syahjohan dan Musyafaur Rahman, karena itu diatur dalam undang - undang," kata Jaro Ade di Cibinong, Rabu (11/12/2024).
Politisi Partai Golkar ini menilai langkah yang ditempuh paslon nomor urut 2 itu sah dan dibenarkan oleh Undang - Undang.
"Undang-Undang memberikan kesempatan kepada kontestan Pilkada yang tidak puas dengan keputusan penyelenggara Pemilu untuk menggugat ke MK," ujar Jaro Ade.
Jaro Ade menganggap langkah yang dilakukan paslon nomor urut 2 merupakan bagian dari dinamika dalam pesta demokrasi.
"Ini merupakan bagian dari penyelenggaraan Pilkada. Tentunya ada yang menang dan ada pula yang kalah. Jika tidak puas dengan hasil perolehan suara, pemerintah pun memberikan ruang kepada paslon yang kalah untuk melakukan gugatan," tuturnya.
Untuk menghadapi gugatan dari Bayu-Musa, paslon nomor urut 1, Rudy Susmanto-Jaro Ade, membentuk tim kuasa hukum.
"Saya telah mendapatkan arahan dari Bupati Bogor terpilih Rudy Susmanto untuk membentuk tim kuasa hukum. Kami sudah rapat dengan tim kuasa hukum pada Selasa (10/12/2024)," jelas Jaro Ade.
Tim kuasa hukum Rudy-Jaro terdiri dari Herdiyan Nuryadin, Erik Fitriadi, Mulyana, Suhandono, Irwan, Ahmad Suherman dan Dicky Bastian Putra.
Jaro Ade juga membantah tuduhan kubu paslon nomor urut 2 yang mencurigai KPU maupun Bawaslu Kabupaten Bogor terlalu berpihak ke pasangan nomor urut 1 (Rudy Susmanto-Jaro Ade).
"Saya menilai penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Bogor 2024 ini lebih kondusif jika dibandingkan dengan Pilkada sebelumnya," imbuhnya.
"Ini sebuah keberhasilan KPU, BAWASLU, Pemkab Bogor dan seluruh masyarakat yang ikut serta bersama-sama menjaga iklim demokrasi di Kabupaten Bogor," kata Jaro Ade.
Jaro Ade pun mengajak semua element masyarakat yang sebelumnya mendukung masing-masing jagoannya untuk kembali bergandeng tangan bersama-sama membangun Kabupaten Bogor lebih baik lagi.
"Pilkada telah kita lalui, tidak ada lagi kubu kosong 1 mapun kubu kosong 2. Kita masyarakat Kabupaten Bogor harus kompak dan bersatu untuk bersama-sama membangun Kabupaten Bogor agar lebih baik dan masyarakatnya sejahtera," tandasnya.
Alasan Bayu Syahjohan Gugat Penyelenggara Pilbup Bogor ke MK
Calon Bupati dan Wakil Bupati Bogor nomor urut 02, Raden Bayu Syahjohan-Musyafaur Rahman, menggugat hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bogor ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu diungkapkan Ridwan Darmawan selaku kuasa hukum pasangan nomor urut 2, Raden Bayu Syahjohan-Musyafaur Rahman, kepada wartawan di Cibinong, Rabu (11/12/2024).
"Kami menggugat penyelenggaraan Pilbup Bogor 2024 ke MK. Gugatannya sudah masuk ke MK," kata Ridwan.
Dia menjelaskan ada banyak kejanggalan dalam Pilkada Kabupaten Bogor 2024.
Salah satunya soal keberpihakan penyelenggara Pemilu kepada paslon nomor urut 01.
"Kami melihat penyelenggara Pilbup Bogor 2024, baik KPU maupun Bawaslu, terlalu condong atau berpihak ke pasangan nomor urut 01 Rudy Susmanto-Jaro Ade," jelas Ridwan.
Menurutnya, ada beberapa laporan pelanggaran Pilkada yang tidak digubris oleh KPU dan Bawaslu Kabupaten Bogor.
Sebut saja, adanya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang mencoblos surat suara untuk pasangan Rudy Susmanto-Jaro Ade.
Lalu, hilangnya suara untuk Bayu Syahjohan-Musyafaur Rahman hingga adanya suara tidak sah yang dimasukkan ke suara 01.
"Tindak pidana pelanggaran Pemilu ini terjadi di TPS 09 Tugu Selatan, Cisarua. Tetapi kami menduga pelanggaran ini terjadi juga di TPS lainnya," ucapnya.
Ridwan juga melihat keterlibatan camat dan para kepala desa untuk memenangkan paslon 01.
"Ini kan yang dilarang UU Pemerintahan Desa dan UU Pemerintahan Daerah," bebernya.
Tak hanya itu, program Pemkab Bogor yang membagi-bagikan motor dan mobil ke pemerintah desa juga dicurigai mempengaruhi Pilbup Bogor 2024 karena dibagikan menjelang masa pencoblosan.
"Kami mencurigai dugaan money politic dari pemerintah daerah yang membagi-bagikan motor dan mebeler. Memang betul itu program pemerintah, tetapi saat ini rezimnya Partai Gerindra," ungkapnya.
Dia menambahkan anggaran bantuan sepeda motor dan mebeler itu disiapkan ketika Bupati Bogor Iwan Setiawan dan Ketua DPRD Kabupaten Bogor dijabat Rudy Susmannto.
"Iwan Setiawan kan Ketua Pemenangan Paslon 01. Sementara Ketua DPRD saat itu Rudy Susmanto. Artinya, anggaran itu sudah dipersiapkan sebelumnya, tetapi dibagikan jelang pencoblosan Pilkada 2024," tutur Ridwan.
Dengan berbagai bukti ini, Ridwan menilai telah terjadi kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam Pilbup Bogor 2024.
"Kami minta MK putuskan bahwa telah terjadi pelanggaran TSM di Pilkada Kabupaten Bogor 2024," tandas Ridwan.
Sebagai informasi, Bayu Syahjohan dan Musyafaur Rahman kalah dari Rudy Susmanto-Jaro Ade dalam Pilkada Bogor 2024.
Pasangan Cabup - Cawabup Bogor nomor urut 1 Rudy Susmanto - Jaro Ade meraup 1.559.337 suara.
Sementara pasangan calon nomor urut 2, Raden Bayu Syahjohan - Musyafaur, Rahman hanya mendapatkan 599.453 suara.
Temukan Adanya Tindak Pidana, Bawaslu Serahkan Kasus Pilkada Barito Utara Kepada Kepolisian |
![]() |
---|
Dana Pengawasan Pilkada 2024 Masih Tersisa, Bawaslu DKI Minta untuk Pembangunan Fasilitas Kantor |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK, Pendiri LPP Surak Siap Mengawal PSU Ulang di 24 Wilayah Indonesia |
![]() |
---|
Digelar Estafet, Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang 6 dari 40 PHPU, Termasuk Barito Utara dan Babel |
![]() |
---|
Bantah Pelanggaran Pemilu, Ketua KPU Barito Utara: Semua Prosedur Kami Lakukan Berdasarkan Aturan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.