Pilkada 2024

Menangkan Pilkada Jakarta Sesuai Aturan, Tim Pramono Anung-Rano Karno Siap Ladeni Gugatan di MK

Tim Pramono Anung-Rano Karno tidak khawatir jika tim paslon Ridwan Kamil-Suswono mengajukan gugatan hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

istimewa
Todung Mulya Lubis ditunjuk tim pemenang Pramono Anung-Rano Karno untuk menghadapi sengketa Pilkada Jakarta 2024. Tim Pramono Anung-Rano Karno tidak khawatir jika tim paslon Ridwan Kamil-Suswono mengajukan gugatan hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA — Ketua Tim Hukum pasangan Pramono Anung-Rano Karno, Todung Mulya Lubis mengaku tak khawatir jika tim paslon nomor urut 1 Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO) mengajukan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Todung mengklaim, pihaknya memenangkan kontestasi Pilkada Jakarta 2024 dengan cara-cara yang baik dan sesuai aturan.

“Enggak khawatir (gugatan di MK), kami sangat optimis,” ucap Todung saat dihubungi Wartakotalive.com, Selasa (10/12/2024).

Mantan Ketua Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Pilpres 2024 itu juga mengatakan bahwa telah menjalin komunikasi yang intens dengan Pramono dan Rano.

Dia menyebut keduanya sangat yakin dalam menghadapi proses di MK. Pihaknya pun telah siap dengan bukti-bukti yang ada.

“Mas Pram dan Bang Doel itu optimis ya dalam menghadapi MK, karena memang kami punya semua saksi-saksi, bukti-bukti yang sudah mengawal proses Pilkada dan penghitungan yang berjenjang dilakukan selama ini,” ucapnya.

Baca juga: Resmi jadi Pemenang Pilkada Jakarta, Pramono-Rano Ucapkan Terima Kasih ke Ahokers hingga Anak Abah

Pihaknya juga telah menyiapkan 20 pengacara untuk menghadapi gugatan yang diajukan pasangan Ridwan Kamil-Suswono ke MK.

“Banyak advokat mau yang bergabung sama kami, tetapi kan kami proporsional saja mungkin ya 10 sampai 20 orang ya tim kami yang akan mewakili 03,” ucap Todung.

Dia berharap, MK bisa menjaga harkat dan marwah demokrasi di Indonesia serta dapat melihat bahwa proses Pilkada di DKI Jakarta telah berlangsung secara bersih, adil, dan transparan.

"Tidak ada alasan untuk Mahkamah Konstitusi tidak menerima hasil Pilkada yang sudah diumumkan oleh KPU," ucap dia.(m27)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved