Korupsi

Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun, Harta Kekayaan Dilelang buat Bayar Uang Pengganti Rp 210 Miliar

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 12 tahun penjara Senin (9/12/2024) malam

|
Tribunnews.com
Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara dan harus bayar denda Rp 210 miliar pada sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Senin (9/12/2024) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis menerima tuntutan hukuman besar atas kasus dugaan korupsi PT Timah, yang merugikan negara mencapai Rp 300 triliun.

Dalam sidang beragendakan tuntutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024) malam, Harvey Moeis dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 12 tahun penjara.

"Berdasarkan uraian yang kami umumkan, kamu JPU menuntut kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memeriksa perkara kasus pidana korupsi memutuskan, satu menyatakan terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang," kata Jaksa dalam persidangan.

Jaksa menyebut tuntutan 12 Tahun Penjara, karena Harvey Moeis terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Baca juga: Bos Aon dan Harvey Moeis Syok, JPU Pengadilan Tipikor Tuntut Hukuman Maksimal dan Dimiskinkan

"Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun, dikurang masa tahanan dan memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan di rutan," ucap Jaksa.

Ketiga, Harvey diminta membayar denda Rp 1 miliar, jika tidak dibayarkan maka hukuman penjaranya ditambah satu tahun.

"Keempat, Membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar, buka tidak dibayarkan selama sebulan, maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang untuk membayarkan biaya pengganti. Jika harta benda terdakwa masih kurang membayar biaya pengganti, maka ditambah pidana penjara 1 tahun," ujar Jaksa.

Diberitakan sebelumnya, Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah yang merugikan negara mencapai Rp 300 triliun.

Dugaan korupsi timah dilakukan Harvey Moeis, suami Sandra Dewi bersama beberapa tersangka lainnya, dalam bentuk tata niaga komoditas timah wilayah izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. 

Bikin Syok

Kasus korupsi di PT Timah Tbk memasuki babak baru, yakni pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa.

Mereka pun ada syok saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, membacakan tuntutan tersebut, Senin (9/12/2024).

Mereka tak mengira tuntutan bisa seberat itu, plus uang pengganti yang membuatnya pada miskin.

Seperti terdakwa bos CV Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron Alias Aon, JPU menuntut hukuman 14 tahun penjara, dengan uang pengganti Rp 3,6 triliun.

JPU menilai bos tambang asal Bangka Belitung itu terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait tata niaga timah di PT Timah Tbk. 

Baca juga: Ryan Susanto Divonis Bebas, Bagaimana Kasus Korupsi di PT Timah Tbk? Ini Kata Pakar Hukum

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tamron alias Aon dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” kata jaksa dikutip dari Tribunnews.com.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved