Korupsi
Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun, Harta Kekayaan Dilelang buat Bayar Uang Pengganti Rp 210 Miliar
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 12 tahun penjara Senin (9/12/2024) malam
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Dian Anditya Mutiara
Kemudian jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.
“Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 3,660,9 triliun dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan, sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata jaksa di persidangan.
Jaksa melanjutkan, jika uang pengganti tak dibayar maka harta benda Aon dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Baca juga: Pengacara Aon Sebut Penyidik Kejagung Diduga Abuse of Power dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah
Apabila harta Aon tak mencapai Rp 3,6 triliun, maka diganti dengan penjara selama delapan tahun.
“Atau apabila terdakwa terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari kewajiban membayar uang pengganti. Maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti kewajiban pembayaran uang pengganti,” tandas jaksa.
Diketahui Dalam perkara ini Aon dkk telah dijerat pasal tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Untuk tindak pidana korupsi, mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Sandra Dewi tak Hadiri Sidang Tuntutan Harvey Moeis Hari ini, Kuasa Hukum: Nanti Pas Vonis aja
Sedangkan terkait pencucian uang, mereka dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara, plius aung pengganti Rp 210 miliar.
Hal itu diatur dan diancam dengan pasal Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP sebagaimana dalam dakwaan kesatu.
Selain itu Jaksa juga menilai bahwa Harvey Moeis terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar jaksa.
Selain dituntut pidana badan, Harvey Moeis juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Tak hanya itu, Harvey Moeis juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar, selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama enam tahun," ujar jaksa.
Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer Bikin Mahfud MD Heran: Enggak Mungkin Langsung Rp 17 miliar |
![]() |
---|
Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji 2023-2024, Begini Tanggapan Mantan Stafsus Menag Gus Alex |
![]() |
---|
Warga Pati Jateng Desak KPK Jadikan Bupati Sudewo Sebagai Tersangka Terkait Dugaan Korupsi DJKA |
![]() |
---|
Noel Pernah Minta PT Sritex Perbanyak Baju Oranye KPK biar Banyak Ditangkap |
![]() |
---|
Immanuel Ebenezer Jadi Tersangka Pemerasan, ICW: Sepatutnya Jadi Tamparan Bagi Prabowo Subianto |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.