Pilkada Jakarta

 Todung Mulya Lubis jadi Komandan Tim Hukum Pramono-Rano Hadapi Gugatan kubu Ridwan Kamil

Todung Mulya Lubis ditunjuk sebagai Ketua Tim Hukum pasangan Pramono-Rano

Kompas.com
Todung Mulya Lubis. 

“Tidak ada kejadian khusus dan keberatan dari paslon nomor 3. Namun kami ingin berkomentar sedikit. "

"Paslon nomor 1 dan nomor 2 mengungkapkan atau menyatakan keberatan atau kejadian khusus, enggak tahu kejadian khusus atau keberatan. mohon maaf…,” ujar salah satu saksi dari paslon 03 di ruang rapat.

Namun, perkataan saksi dari tim Pram-Rano ini langsung disela oleh salah satu tim paslon Rido. 

“Mohon maaf ketua. Ini penilaian ketua, tidak perlu ada penilaian macam-macam,” kata saksi dari tim Rido.

Suasana menjadi tidak kondusif karena saksi dari paslon 01 dan 03 saling memotong satu sama lain.

Alhasil, salah satu saksi dari tim RIDO maju dan menghampiri meja para komisioner KPU DKI Jakarta untuk menyerahkan keberatan mereka. 

Suasana semakin kisruh hingga akhirnya tim RIDO memutuskan untuk walk out dari ruangan sidang. 

“Izin ketua, kami mundur dari sidang,” ujar Koordinator Tim Pemenangan Rido Ramdan Alamsyah sebelum mengajak anggotanya keluar. 

Siapkan Gugatan 

Menanggapi hasil yang telah disampaikan KPU, Tim hukum kubu Ridwan Kamil-Suswono pun menyatakan bakal menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim hukum Rido menyatakan bahwa dalam tiga hari ke depan, laporan akan dipersiapkan untuk diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

“Dalam tiga hari yang akan kami jalani ke depan, untuk persiapan bagaimana kami mampu membuat laporan atau pendaftaran registrasi terhadap kasus ini kepada Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Tim Hukum RIDO Ramdan Alamsyah, di DPD Golkar, Cikini Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2024) malam. 

Tim Rido menggugat ke MK atas sejumlah dugaan kecurangan dalam Pilgub Jakarta.

Ramdan mengatakan, langkah ini merupakan kesempatan Pasangan Ridwan Kamil-Suswono untuk menegakkan keadilan demokrasi.

"Mudahan-mudahan rumah terakhir yang kami percaya adalah rumah hukum yang terbesar, Mahkamah Konstitusi,” tuturnya. 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved