Judi Online

Sindikat Judi Online 'Djarum Toto' Beromzet Rp 2 Miliar Sebulan, 7 Orang Jadi Tersangka

Situs judi ini diketahui beroperasi di kawasan Ruko Puri Mansion Blok C5, Kembangan, Jakarta Barat

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Ikhwana Mutuah Mico
Polres Tangerang Selatan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus judi online pada Jumat (6/12/2024) 

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian telah menetapkan 7 orang tersangka yaitu, NAD (30), MA (26) BMM (28), ABK (20), BSA (19), VNA (30), dan RAK (28).


Berdasarkan pengakuan tersangka, Victor menyebut jika situs judi ini menghasilkan keuntungan sebesar dua miliar rupiah setiap bulannya.


"Dimana setiap bulan diperkirakan para tersangka ini atau pengelola situs judi online ini akan mendapatkan keuntungan sebesar kurang lebih 2 miliar rupiah," pungkasnya.


Atas perbuatannya, tersangka dikenakan dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman total mencapai 20 tahun penjara. (m30)

 

.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved