Pilkada 2024

Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 Sisa Dua Kecamatan, KPU Kabupaten Bekasi Optimis Selesai Tepat Waktu

Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 Sisa Dua Kecamatan, KPU Kabupaten Bekasi Optimis Selesai Tepat Waktu

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada 2024 tingkat kabupaten di Nuanza Hotel, Kabupaten Bekasi pada Rabu (4/12/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi optimis rekapitulasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati bekasi selesai tepat waktu.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido menyampaikan, pihaknya telah menyelesaikan rekapitulasi 21 kecamatan dalam tahapan rapat pleno terbuka rekapitulasi Pilkada 2024.

Dua kecamatan lagi yang belum ialah Tambun Selatan dan Cabangbungin.

"Tinggal dua kecamatan saja, hari ini tadi Tambun Utara selesai juga sebelumnya kecamatan-kecamatan lainnya," katanya
Ali Rido saat ditemui usai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat kabupaten di Nuanza Hotel pada Rabu (4/12/2024).

Ali menjelaskan, dua kecamatan yang belum itu karena masih perlu sinkronisasi data. Seperti di Tambun Selatan, untuk pembacaan rekapitulasi sudah.

Akan tetapi perlu ada sinkronisasi data Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

"Jadi sedang di perbaiki, tapi sejatinya tidak akan merubah hasil apapun hanya perselisihan di DPTB dan DPK," imbuhnya.

Sedangkan untuk Kecamatan Cabangbungin belum dilaksanakan rapat pleno terbuka. Kata Ali, karena akan ada pemilihan suara ulang (PSU) di dua TPS Desa Setialaksana.

Sehingga diharapkan setelah selesai PSU, panitia pemilihan kecamatan (PPK) setempat bisa segera menyelesaikan tahapannya. Mulai dari rekapitulasi di TPS hingga segera menyampaikannya pada rapat pleno terbuka.

"Kami sedang menunggu hasil rekapitulasi temen-temen kecamatan. Karena kegiatan tersebut harus diselesaikan secara regulasi yang ada di tingkat kecamatan," katanya.

Ali menegaskan, KPU optimisi itu akan selesai sesuai jadwal tahapan. Yakni mulai 29 November hingga terakhir 6 Desember 2024.

"Nanti sebelum tanggal 6 Desember itu harus sudah bisa rekapitulasi tersebut ke KPU agar kita bisa bacakan sesuai dengan tahapannya 29 November 2024 sampai 6 Desember 2024 untuk sidang pleno terbuka tingkat  kabupaten," tandasnya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved