Berita Jakarta

9.712 Botol Miras Ilegal Dimusnahkan Satpol PP DKI di Silang Monas, Terbanyak di Wilayah Jakbar

9.712 Botol Miras Ilegal Dimusnahkan Satpol PP DKI Jakarta di Silang Monas, Terbanyak di Wilayah Jakbar

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Ribuan botol minuman keras ilegal berbagai merek, dimusnahkan menggunakan dua alat berat compactor di silang Monumen Nasional (Monas) Tenggara, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2024).  

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Ribuan botol minuman keras ilegal berbagai merek, dimusnahkan menggunakan dua alat berat compactor di silang Monumen Nasional (Monas) Tenggara, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2024). 

 

Dari yang nampak di lokasi, botol-botol berukuran kurang lebih 500 ml itu, nampak dijajarkan di atas terpal sebelum dihancurkan.

 

Botol tersebut nampak masih terisi penuh oleh minimuan keras ilegal. Baik berupa wine, beer, vodka, Anggur Orangtua, Anggur Rajawali, dan lain sebagainya.

 

Aroma menyengat pun menyeruak ke hidung kala compactor mulai melajukan kendaraannya. 

 

Tak bersisa, semua botol miras yang terbuat dari kaca pun hancur berkeping-keping dalam beberapa menit saja.

 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan menuturkan, pemusnahan kali ini adalah hasil pengawasan dan patroli pihaknya sejak awal tahun 2024 hingga bulan Desember ini.

 

"Dengan hasil sekitar 9.712 botol minuman beralkohol yang sudah kami lakukan pengawasan tindakan dan sudah mendapat keputusan pengadilan bahwa ini bisa dimusnahkan," kata Satriadi saat ditemui di lokasi, Rabu.

 

Menurutnya, ribuan botol miras itu disita petugas dari 5 wilayah Jakarta, termasuk Kepulauan Seribu.

 

Yang terbanyak, ada di wilayah Jakarta Barat dengan jumlah 3.055 botol minuman keras.

 

Di Jakarta Pusat, ada 1.096 botol, Jakarta Selatan 1.292 botol, Jakarta Timur, 1.000 botol, dan Jakarta Utara 2.786 botol.

 

Satriadi menuturkan, botol-botol tersebut ditemukan jajaran Satpol PP DKI Jakarta di sejumlah titik hingga warung kelontongan.

 

"Ada di warung, ada di gudang-gudang penyimpanan yang mereka sembunyikan," ungkap Satriadi.

 

Oleh karena itu, penindakan terhadap pelaku atau penjual miras dilakukan pihaknya guna menekan remaja atau anak di bawah umur menggunakannya.

 

"Antisipasinya dengan kami tertibkan minuman beralkohol yang bukan pada tempatnya," jelas Satriadi.

 

Adapun terkait penanganan terhadap penjual miras ilegal, pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan itu kepada pengadilan.

 

Ia pun mengimbau agar masyarakat, terutama para orang tua untuk dapat mengawasi putra putrinya dalam berperilaku di lingkungan sekitarnya.

 

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali menyebut bahwa pemusnahan minuman beralkolol ilegal ini dilakukan secara periodik.

 

Tujuannya, guna menekan hal-hal yang kurang baik terjadi di wilayah DKI Jakarta. Terlebih apabila dilakukan oleh anak di bawah umur.

 

"Kebetulan yang ini (pemusnahan kali ini) dari awal tahun. Kadang-kadang kami enggak sampai nunggu setahun gitu ya, kalau sudah memadai sudah cukup," kata Marullah.

 

"Pernah kami nunggu sampai 12 ribu 13 ribuan botol, tapi sekarang sudah cukup memadai, kami musnahkan. Nanti habis ini ada operasi yang akan dilakukan," imbuhnya.

 

Adapun terkait penanangan terhadap oknum pedagang nakal, pihaknya bakal menindak sesuai prosedur yang telah ditetapkan. (m40)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved