Pilkada 2024

Real Count Pilkada Tangsel: Benyamin-Pilar Ungguli Ruhamaben-Shinta di Ciputat Timur

Real Count Pilkada Tangsel: Benyamin-Pilar Ungguli Ruhamaben-Shinta di Ciputat Timur

Wartakotalive.com/ Ikhwana Mutuah Nico
Real Count Pilkada Tangsel: Benyamin-Pilar Ungguli Ruhamaben-Shinta di Ciputat Timur 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGSEL -- Pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan nomor urut 1, Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan unggul di Kecamatan Ciputat Timur, Tangsel, berdasarkan hasil hasil real count  (KPU) Kota Tangerang Selatan.

Paslon yang diusung Partai Golkar tersebut mengungguli paslon nomor urut dua, Ruhamaben dan Shinta Wahyuni yang diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan telah mengunggah hasil rekapitulasi suara pemilihan calon wali kota dan wakil di wilayah Ciputat Timur melalui laman pilkada2024.kpu.go.id.

Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan memperoleh 41.889 suara.

Sedangkan pasangan Ruhamaben dan Shinta sebanyak 25.588 suara.

Adapun, suara sah sebanyak 67.447, sementara jumlah suara tidak sah 4.359.

Baca juga: Viral Krisdayanti Minta Maaf Kalah di Pilkada Kota Batu, Megawati: Jangan Putus Asa, kan pada Curang

Dengan demikian, total terdapat 71. 836 suara di Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

Sebelumnya diberitakan, Ketua KPU Tangsel, Muhammad Taufiq Mizan mengatakan, rekapitulasi akan dilakukan hingga tanggal 3 Desember 2024. 

"Teman-teman PPK sudah melaksanakan pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dimulai dari tingkat kelurahan," kata Taufiq Mizan saat dikonfirmasi, Kamis (28/11/2024).

Taufiq mengatakan, rekapitulasi hasil penghitungan suara dilaksanakan secara serentak di 7 kecamatan se-Tangsel yaitu, Ciputat, Ciputat Timur, Pamulang, Setu, Serpong, Serpong Utara, Pondok Aren.

Setelah hasilnya penghitungan di tingkat kecamatan selesai, kemudian dilanjutkan pleno di tingkat kota.

“Kami rencanakan untuk pleno di tingkat kota di tanggal 4 sampai tanggal 6 Desember 2024, mudah-mudahan di tanggal 6 sudah bisa kita rekap hasil tingkat kota atau pemilihan wali kota dan wakil wali kota Tangsel,” ujar Taufiq.

Baca juga: Pilkada Tangsel: Ruhamaben Hargai Proses Rekapitulasi KPU, Ben-Pilar Sudah Deklarasikan Kemenangan

Taufiq menjelaskan setelah rapat pleno hasil penghitungan suara selesai, akan dilanjutkan dengan tahapan rapat pleno penetapan wali kota dan wakil wali kota Tangsel terpilih untuk periode 2025-2030.

Kendati demikian, tahapan itu dapat berjalan jika tidak ada proses sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). 

“Setelah penetapan hasil penghitungan suara, kita tunggu kalau ada yang melakukan sengketa ke MK maka kita tunggu prosesnya. Tapi kalau tidak maka 3 hari kemudian kita harus pleno penetapan wali kota dan wakil wali kota Tangsel terpilih,” pungkasnya. 

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved