Berita Jakarta

Obat Tramadol Jadi Pemicu Tawuran Remaja, Efeknya Tak Bikin Takut

Praktisi Kesehatan,dr Ngabila Salama menjelaskan, tramadol dapat berdampak buruk pada remaja. MIsalnya saja kecenderungan untuk melakukan tawuran.

|
WartaKota/Miftahul Munir
Dokter Ngabila Salama saat ditemui di RSUD Tamansari, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu. Menurut dia, Selasa (3/12/2024), obat tramadol dapat berdampak buruk pada remaja, seperti kecenderungan melakukan tawuran. 

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina untuk menyikapi adanya pelajar yang diduga mengonsumsi obat tersebut.

Elva mengatakan, berdasarkan Pasal 108 UU Kesehatan, pemerintah daerah bertanggung jawab atas pengawasan produksi, peredaran, dan penggunaan obat.

Ini termasuk melakukan inspeksi rutin dan penindakan tegas terhadap apotek atau tempat penjualan obat yang melanggar ketentuan peredaran obat keras.

"Tindakan tegas ini penting untuk memastikan obat-obatan ini tidak jatuh ke tangan anak-anak dan remaja," ujar Elva pada Rabu (14/8/2024).

Elva mengatakan, pemerintah perlu meningkatkan pengawasan peredaran obat dengan ketat di Pasar Pramuka, Jakarta Timur yang dikenal sebagai lokasi distributor obat.

Upaya ini dilakukan agar tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi.

Baca juga: Masih Beler, Maling Ponsel di Cariu Bogor Bawa 600 Butir Tramadol, Ini Tampangnya

Pengawasan ini harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang mewajibkan apotek untuk mematuhi ketentuan distribusi dan penjualan obat-obatan keras.

Pemerintah daerah harus memastikan bahwa penjualan obat di Pasar Pramuka sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dilakukan hanya dengan resep dokter.

"Pelanggaran terhadap ketentuan ini harus ditindak tegas dengan sanksi administratif maupun pidana sesuai dengan UU Kesehatan," ucap Ketua DPW PSI DKI Jakarta ini.

Selain itu, lanjut dia, Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) harus bekerja sama dalam mengedukasi pelajar tentang bahaya penyalahgunaan obat-obatan keras, serta memastikan adanya pengawasan ketat terhadap distribusi obat di sekolah.

Selain itu, mereka harus mengimplementasikan upaya pencegahan dan penyuluhan di lingkungan pendidikan.

"Langkah ini termasuk mengadakan program penyuluhan yang melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memberikan informasi kepada pelajar mengenai bahaya penyalahgunaan obat-obatan tanpa resep," tuturnya.

Baca juga: Viral Warga di Ciampea Bogor Geruduk Warung Penjual Tramadol, Emak-emak Ada di Garis Depan

Dia memandang, fenomena pelajar yang mengonsumsi tramadol dan trihexysiphenidyl/ hexymer sangat memprihatinkan dan merupakan pelanggaran serius terhadap hukum. 

Kedua obat ini termasuk dalam kategori obat keras yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek.

"Penggunaan obat-obatan ini tanpa resep dokter adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang," imbuhnya.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved