Kasus Firli Bahuri
1 Tahun Berjalan Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Polisi Disorot Tidak Ada Kepastian Hukum
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Wasyim menyoroti kasus pemerasan tersangka eks Ketua KPK Firli Bahuri yang berjalan satu tahun
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus pemerasan tersangka eks Ketua KPK Firli Bahuri sudah berjalan satu tahun.
Namun demikian hingga kini penyidik belum juga menahan yang bersangkutan.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Wasyim pun menyoroti sikap penyidik yang dinilai tidak serius menangani kasus tersebut.
“Dalam pantauan Kompolnas, penyidik terus bekerja menyidik makanya Kamis lalu sempat memanggil kembali tersangka,” ucapnya kepada wartawan, Selasa (3/12/2024).
Selain itu ia juga menyoroti belum ada kepastian hukum terhadap Firli Bahuri lantaran tidak adanya kejelasan.
”Mestinya penyidik sudah dapat memberikan kepastian hukum, terutama dapat memenuhi petunjuk-petunuk JPU saat berkas hasil penelitian JPU masih harus dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi,” ujarnya.
Namun dalam pantauan Kompolnas, penyidik juga harus profesional dan akuntabel, cermat dan teliti.
Kompolnas sebagai pengawas eksternal memandang penyidik harus dapat menuntaskan penyidikan ini tidak lama-lama lagi menyelesaikan.
“Apabila masih perlu berlama-lama, tentu tertutup adanya kritikan dan keragu-raguan publik terhadap penyidikan kasus FB sungguh-sungguh atau tidak,” tukasnya.
Baca juga: Ini Penyebab Firli Bahuri Tidak Penuhi Panggilan Polisi, Pengacara Ian Iskandar: Ada Pengajian Rutin
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memastikan penyidikan kasus pemerasan tersangka eks Ketua KPK Firli Bahuri (FB) masih tetap berjalan.
Hal itu menanggapi permintaan Surat Perintah Penghentian Penydikan Penyidikan (SP3) kubu Fili Bahuri melalui kuasa hukumnya.
“Silahkan penasehat hukum atau pengacara FB menyampaikan hal tersebut,” kata Ade Safri kepada wartawan, Senin (2/11/2024).
Polisi menegaskan kasus pemerasan yang sudah naik penyidikan tersebut akan terus diusut.
“Secara tegas saya sampaikan dan pastikan bhw penyidikan atas penanganan perkara aquo tetap berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel,” ungkapnya.
Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar sebelumnya meminta Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut karena dianggap tak memiliki bukti kuat.
Polisi Lama Tangani Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Ini Klarifikasi Kombes Ade Safri |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya tak Berani Jemput Paksa Firli Bahuri, Ini Alasannya Kata Kombes Ade Safri |
![]() |
---|
Firli Bahuri Ajukan Praperadilan lagi, Kombes Ade Safri Singgung Gugatan Pertama Ditolak PN Jaksel |
![]() |
---|
Tak Terima Jadi Tersangka Pemerasan, Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan |
![]() |
---|
Firli Bahuri tak Kunjung Ditahan Polda Metro Jaya, Irjen Karyoto: Itu Utang Saya untuk Menuntaskan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.