Pilkada 2024
Laskar Merah Putih Desak Bawaslu Jakarta Timur Usut Tuntas Kecurangan di TPS 28 Pinang Ranti
Laskar Merah Putih Desak Bawaslu Jakarta Timur Usut Tuntas Kecurangan di TPS 28 Pinang Ranti
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Sejumlah warga yang tergabung dalam organisasi massa (Ormas) Laskar Merah Putih menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur pada Senin (2/12/2024).
Mereka menuntut Bawaslu Jakarta Timur untuk mengusut tuntas dugaan kecurangan yang terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 28, Kelurahan Pinang Ranti, Makasar, yang terjadi pada Rabu (27/11/2024).
Dalam aksi tersebut, Kabiro Organisasi Kekaderan Laskar Merah Putih, Purwanto, menyampaikan mereka mewakili warga Jakarta Timur yang merasa dirugikan oleh dugaan kecurangan dalam pencoblosan surat suara.
"Kami mengatasnamakan warga Jakarta Timur, dan kami menyerukan ketidakadilan terkait pencoblosan surat suara yang terjadi di TPS 28 pada 27 November 2024. Terang benderang, ada kecurangan dalam pencoblosan tersebut," ujar Purwanto di depan gedung Bawaslu Jakarta Timur.
Purwanto menjelaskan bahwa kecurangan dalam pencoblosan surat suara tersebut diduga menguntungkan salah satu pasangan calon (paslon) tertentu, sehingga menimbulkan ketidaknyamanan di kalangan masyarakat sekitar TPS.
"Dengan hadirnya kami di sini, kami meminta Bawaslu untuk mengawal proses ini. Jangan sampai laporan terhenti di garis start, sementara di ujungnya kita tidak tahu siapa pelaku dan motifnya," tegas Purwanto.
Ia menambahkan, Laskar Merah Putih tidak memihak kepada salah satu paslon tertentu.
"Kami di sini independen, tidak memihak siapapun. Namun, karena adanya kecurangan, kami merasa terpanggil sebagai warga negara untuk menegakkan kebenaran," ujarnya.
Purwanto juga menyoroti rendahnya partisipasi masyarakat dalam Pilkada DKI Jakarta 2024, salah satunya akibat kurangnya edukasi mengenai proses pencoblosan.
"Golput (golongan putih) sangat tinggi tahun ini, karena banyak warga yang belum mendapatkan edukasi yang cukup mengenai Pilkada. Selain itu, data pemilih juga tidak sinkron, ada warga yang sudah meninggal masih terdaftar dalam daftar pemilih," katanya.
Ia juga mengkritik sosialisasi yang dinilai minim, sehingga banyak warga yang terlambat datang ke TPS meskipun waktu pencoblosan masih tersedia hingga pukul 13.00 WIB.
"Sosialisasi yang kurang membuat banyak warga tidak tahu jam pencoblosan, padahal masih ada waktu lebih lama," tambahnya.
Purwanto juga menyoroti masalah pendataan pemilih yang tidak sistematis, di mana banyak warga yang tidak terdata saat proses Coklit (pencocokan dan penelitian data pemilih), sehingga ketika mereka datang untuk mencoblos, prosesnya terhambat.
"Banyak rumah yang tidak ada penghuni saat Coklit, sehingga dianggap tidak ada pemilih di sana. Ketika mereka ingin mencoblos, prosesnya terhambat dan ini sangat tidak masuk akal," ujar Purwanto.
"Kami meminta kepada Bawaslu Jakarta Timur dan KPU Jakarta Timur untuk menindaklanjuti dugaan kecurangan yang terjadi di beberapa TPS, terutama dalam pencoblosan surat suara," tegasnya.
Tanggapan Bawaslu Jakarta Timur
Massa aksi diterima oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jakarta Timur, Ahmad Syarifudin Fajar.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ahmad menyatakan bahwa Bawaslu Jakarta Timur saat ini masih melakukan penelaahan terhadap dugaan pelanggaran pencoblosan 19 surat suara di TPS 28 Pinang Ranti.
"Saat ini, Bawaslu Jakarta Timur belum memutuskan apakah akan mengeluarkan rekomendasi untuk pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 28 Pinang Ranti atau tidak," kata Ahmad.
Dia menambahkan bahwa Bawaslu Jakarta Timur juga sedang mendalami apakah ada unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Kami masih dalam proses, melakukan kajian dan klarifikasi saksi-saksi. Sore ini, kami agendakan untuk membahas lebih lanjut bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk memastikan apakah ada unsur pidana atau tidak," tutup Ahmad.
Tanggapan KPU
Dikutip dari Tribun Jakarta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur menyatakan pelanggaran di TPS 28 Pinang Ranti, Makasar belum masuk pelanggaran kategori yang harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jakarta Timur, Rio Verieza mengatakan dari pemeriksaan internal pelanggaran di TPS 28 Pinang Ranti masih dalam kategori pelanggaran kode etik.
Bahwa Ketua KPPS memerintahkan petugas ketertiban TPS 28 Pinang Ranti untuk mencoblos 19 surat suara tidak terpakai saat proses pemungutan suara Pilkada Jakarta 2024.
"Kategori PSU itu ketika ada pemilih diberikan kesempatan menggunakan hak pilihnya lebih dari sekali. Nah ini yang kami yakini tidak (masuk kriteria)," kata Rio di Jakarta Timur, Sabtu (30/11/2024).
Alasannya menurut KPU Jakarta Timur saat pelanggaran pencoblosan 19 surat suara terjadi petugas ketertiban dalam posisi bertugas, bukan merupakan seorang pemilih.
KPU Jakarta Timur juga berkeyakinan bahwa pelanggaran terjadi bukan karena petugas ketertiban TPS 28 Pinang Ranti diberikan kesempatan mencoblos surat suara lebih dari satu kali.
Karena saat kejadian petugas ketertiban TPS 28 tidak melewati proses registrasi sebagai pemilih sebagaimana aturan yang ditetapkan, sehingga tindakan tersebut tidak masuk kriteria PSU.
"Karena yang bersangkutan tidak melewati proses pengecekan registrasi (pemilih). Kalau pemilih itu kan ketika datang ke TPS harus melewati KPPS empat, lima, satu, dua, tiga secara sah," ujarnya.
Rio menuturkan secara ketentuan PSU dapat dilakukan bila terdapat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan adanya usulan dari KPPS dari TPS terkait.
Rekomendasi Bawaslu dan usulan dari KPPS itu yang nantinya akan dikaji KPU Jakarta Timur, untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran mengakibatkan PSU atau tidak.
Sementara hingga kini Bawaslu Jakarta Timur masih belum memberikan rekomendasi kepada KPU Jakarta Timur terkait pelanggaran yang terjadi TPS 28 Pinang Ranti.
"Faktanya bahwa Pamsung ini melakukan aksinya secara melawan hukum, tidak melalui proses diatur UU. Sehingga kami meyakini sejauh kejadian ini tidak masuk dalam kategori PSU," tuturnya.
Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur mendapati pelanggaran pada proses pemungutan suara Pilkada Jakarta 2024 di TPS 28 Pinang Ranti, Makasar.
Bawaslu mendapati ada 19 surat suara tidak terpakai yang dicoblos petugas ketertiban TPS, beruntung pelanggaran ini dapat dicegah pengawas TPS jajaran Bawaslu Jakarta Timur.
Dari total 19 surat suara tercoblos hanya satu surat suara yang dimasukkan ke kotak suara, sementara 18 surat suara lainnya dapat diamankan pengawas TPS Bawaslu Jakarta Timur.
Temukan Adanya Tindak Pidana, Bawaslu Serahkan Kasus Pilkada Barito Utara Kepada Kepolisian |
![]() |
---|
Dana Pengawasan Pilkada 2024 Masih Tersisa, Bawaslu DKI Minta untuk Pembangunan Fasilitas Kantor |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK, Pendiri LPP Surak Siap Mengawal PSU Ulang di 24 Wilayah Indonesia |
![]() |
---|
Digelar Estafet, Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang 6 dari 40 PHPU, Termasuk Barito Utara dan Babel |
![]() |
---|
Bantah Pelanggaran Pemilu, Ketua KPU Barito Utara: Semua Prosedur Kami Lakukan Berdasarkan Aturan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.