Pilkada 2024

Laskar Merah Putih Desak Bawaslu Jakarta Timur Usut Tuntas Kecurangan di TPS 28 Pinang Ranti

Laskar Merah Putih Desak Bawaslu Jakarta Timur Usut Tuntas Kecurangan di TPS 28 Pinang Ranti

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Sejumlah warga yang tergabung dalam organisasi massa (Ormas) Laskar Merah Putih menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur pada Senin (2/12/2024). 

Rio menuturkan secara ketentuan PSU dapat dilakukan bila terdapat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan adanya usulan dari KPPS dari TPS terkait.

Rekomendasi Bawaslu dan usulan dari KPPS itu yang nantinya akan dikaji KPU Jakarta Timur, untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran mengakibatkan PSU atau tidak.

Sementara hingga kini Bawaslu Jakarta Timur masih belum memberikan rekomendasi kepada KPU Jakarta Timur terkait pelanggaran yang terjadi TPS 28 Pinang Ranti.

"Faktanya bahwa Pamsung ini melakukan aksinya secara melawan hukum, tidak melalui proses diatur UU. Sehingga kami meyakini sejauh kejadian ini tidak masuk dalam kategori PSU," tuturnya.

Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur mendapati pelanggaran pada proses pemungutan suara Pilkada Jakarta 2024 di TPS 28 Pinang Ranti, Makasar.

Bawaslu mendapati ada 19 surat suara tidak terpakai yang dicoblos petugas ketertiban TPS, beruntung pelanggaran ini dapat dicegah pengawas TPS jajaran Bawaslu Jakarta Timur.

Dari total 19 surat suara tercoblos hanya satu surat suara yang dimasukkan ke kotak suara, sementara 18 surat suara lainnya dapat diamankan pengawas TPS Bawaslu Jakarta Timur.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved