Pilkada 2024
Laskar Merah Putih Desak Bawaslu Jakarta Timur Usut Tuntas Kecurangan di TPS 28 Pinang Ranti
Laskar Merah Putih Desak Bawaslu Jakarta Timur Usut Tuntas Kecurangan di TPS 28 Pinang Ranti
Tanggapan Bawaslu Jakarta Timur
Massa aksi diterima oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jakarta Timur, Ahmad Syarifudin Fajar.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ahmad menyatakan bahwa Bawaslu Jakarta Timur saat ini masih melakukan penelaahan terhadap dugaan pelanggaran pencoblosan 19 surat suara di TPS 28 Pinang Ranti.
"Saat ini, Bawaslu Jakarta Timur belum memutuskan apakah akan mengeluarkan rekomendasi untuk pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 28 Pinang Ranti atau tidak," kata Ahmad.
Dia menambahkan bahwa Bawaslu Jakarta Timur juga sedang mendalami apakah ada unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Kami masih dalam proses, melakukan kajian dan klarifikasi saksi-saksi. Sore ini, kami agendakan untuk membahas lebih lanjut bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk memastikan apakah ada unsur pidana atau tidak," tutup Ahmad.
Tanggapan KPU
Dikutip dari Tribun Jakarta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur menyatakan pelanggaran di TPS 28 Pinang Ranti, Makasar belum masuk pelanggaran kategori yang harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jakarta Timur, Rio Verieza mengatakan dari pemeriksaan internal pelanggaran di TPS 28 Pinang Ranti masih dalam kategori pelanggaran kode etik.
Bahwa Ketua KPPS memerintahkan petugas ketertiban TPS 28 Pinang Ranti untuk mencoblos 19 surat suara tidak terpakai saat proses pemungutan suara Pilkada Jakarta 2024.
"Kategori PSU itu ketika ada pemilih diberikan kesempatan menggunakan hak pilihnya lebih dari sekali. Nah ini yang kami yakini tidak (masuk kriteria)," kata Rio di Jakarta Timur, Sabtu (30/11/2024).
Alasannya menurut KPU Jakarta Timur saat pelanggaran pencoblosan 19 surat suara terjadi petugas ketertiban dalam posisi bertugas, bukan merupakan seorang pemilih.
KPU Jakarta Timur juga berkeyakinan bahwa pelanggaran terjadi bukan karena petugas ketertiban TPS 28 Pinang Ranti diberikan kesempatan mencoblos surat suara lebih dari satu kali.
Karena saat kejadian petugas ketertiban TPS 28 tidak melewati proses registrasi sebagai pemilih sebagaimana aturan yang ditetapkan, sehingga tindakan tersebut tidak masuk kriteria PSU.
"Karena yang bersangkutan tidak melewati proses pengecekan registrasi (pemilih). Kalau pemilih itu kan ketika datang ke TPS harus melewati KPPS empat, lima, satu, dua, tiga secara sah," ujarnya.
Temukan Adanya Tindak Pidana, Bawaslu Serahkan Kasus Pilkada Barito Utara Kepada Kepolisian |
![]() |
---|
Dana Pengawasan Pilkada 2024 Masih Tersisa, Bawaslu DKI Minta untuk Pembangunan Fasilitas Kantor |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK, Pendiri LPP Surak Siap Mengawal PSU Ulang di 24 Wilayah Indonesia |
![]() |
---|
Digelar Estafet, Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang 6 dari 40 PHPU, Termasuk Barito Utara dan Babel |
![]() |
---|
Bantah Pelanggaran Pemilu, Ketua KPU Barito Utara: Semua Prosedur Kami Lakukan Berdasarkan Aturan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.