Pilkada 2024

Nasib Pengawas Ketertiban dan Ketua KPPS 28 Pinang Ranti Jaktim Usai Sengaja Coblos Paslon 03

KPU Jakarta Timur memastikan Ketua KPPS dan Pengawas Ketertiban TPS 28 Pinang Ranti, Jakarta Timur tidak ada yang mengarahkan coblos Paslon tertentu.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Junianto Hamonangan
warta kota/nuril yatul
KPU Jakarta Timur memastikan Ketua KPPS dan Pengawas Ketertiban TPS 28 Pinang Ranti, Jakarta Timur tidak ada yang mengarahkan coblos Paslon tertentu. 

WARTAKOTALIVE.COM, MAKASAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur memastikan Ketua KPPS dan Pengawas Ketertiban TPS 28 Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur tidak ada yang mengarahkan untuk coblos Paslon nomor urut 3 secara diam-diam.

Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kota Jakarta Timur, Rio Verieza mengatakan, pihaknya telah memeriksa ketua KPPS 28 berinisial RH dan pengawas ketertiban inisial KN, menyatakan tidak ada yang menyuruh coblos nomor urut 3.

"Menurut pengakuannya, enggak ada. sepanjang kami periksa itu enggak ada, unsur politisnya enggak ada juga," tuturnya, Jumat (29/11/2024).

Menurut Rio, pencoblosan nomor urut 3 merupakan tindakan murni pilihan dari pengawas ketertiban.

Tim Gakkumdu pun akan mendalami dugaan tindak pidana tersebut karena KPU Jakarta Timur sifatnya hanya menangani kode etik.

"Jadi ketika memang mereka mengakui bahwa ada perbuatan itu, itu sudah cukup bagi kami untuk memecat mereka Karena kode etiknya sudah ketahuan. Kalau nanti didalami motif segala macam, teman-teman bawaslu dan kepolisian yang akan Gakumdu," terangnya.

RH diakui Rio sudah menjalani pemeriksaan secara hukum oleh Gakkumdu pada Kamis (28/11/2024) kemarin.

Baca juga: Kubu RIDO Kesal Pilkada DKI Jakarta Satu Putaran, Tim Pemenangan Pramono-Rano Siap Digugat ke MK

"Iya, sedang diproses, kemarin tuh dipanggil dia jadi masih ada proses lanjutan yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum di Gakumdu," imbuhnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Jakarta Timur telah memeriksa ketua KPPS 28 Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar dan beberapa petugas lainnya atas pencoblosan surat suara pada Rabu (27/11/2024) lalu.

Dari hasil pemeriksaan, KPU Jakarta Timur menemukan adanya 2 orang melakukan pelanggaran Ketua KPPS dan pengawas kertetiban.

Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kota Jakarta Timur, Rio Verieza mengatakan, pada hari Selasa (28/11/2024) kemarin pihaknya lansung berhentikan Ketua KPPS dan pengawas ketertiban tersebut.

"Hasil ketika kami interogasi memang pengakuan dari Ketua KPPS ini dia itu spontan. Dia spontan untuk melakukannya di saat jam-jamnya memang sedang agak sepi tuh. Jadi sekitar jam 12 sampai jam 1 lah. Nah itu disitu orang sedang makan dan salat ya," katanya, Jumat (29/11/2024). (m26)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved