Pilkada 2024
Hasil Sementara Quick Count Litbang Kompas di Pilkada Jakarta: Pramono-Rano Unggul Jauh dari RIDO
Hasil Sementara Quick Count Litbang Kompas Pilkada Jakarta: Pramono-Rano Unggul Jauh dari Ridwan Kamil dan Dharma Porengkun
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Hasil quick count atau hitung cepat di Pilkada Jakarta 2024 versi Litbang Kompas sampai pukul 15.08 WIB, Rabu (27/11/2024) menunjukkan sudah 44 persen data yang masuk.
Dari data itu menunjukkan pasangan calon Pramono Anung-Rano Karno unggul cukup jauh dengan perolehan 49,80 persen suara, disusul Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) dengan 39,62 persen dan Dharma Porengkun-Kun Wardhana dengan 10,58 persen.
Berikut ini hasil quick count Pilkada Jakarta 2024 Litbang Kompas sampai pukul 15.08 dimana 44 persen data sudah masuk.
-Nomor 1: Ridwan Kamil - Suswono: 39,62 persen.
-Nomor 2: Dharma Pongrekun - Kun Wardana: 10,58 persen.
-Nomor 3: Pramono Anung - Rano Karno: 49,80 persen.
Quick count adalah penghitungan cepat hasil pemilu yang dilakukan lembaga survei yang terdaftar secara resmi di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Litbang Kompas adalah salah satu lembaga yang terdaftar resmi di KPU.
Lembaga survei yang terdaftar di KPU sudah berdasarkan hasil seleksi administrasi, serta wajib memenuhi ketentuan sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Baca juga: Kerahkan 29 Ribu Saksi Kawal Suara di TPS, Pramono Anung-Rano Karno Diyakini Menang Pilkada Jakarta
Data quick count dihasilkan dari hasil verifikasi sejumlah tempat pemungutan suara yang dijadikan sampel.
Hasil quick count bukan menjadi rujukan utama, pemenang Pilkada tetap ditentukan melalui penghitungan resmi KPU yang dilakukan berjenjang.
hasil quick count tidak bisa digunakan sebagai acuan untuk menentukan pemenang Pilkada 2024.
Sebab hanya Komisi Pemilihan Umum (KPU)-lah yang boleh mengumumkan hasil pemenang Pilkada 2024 setelah melakukan perhitungan manual berjenjang.
Artinya, hasil hitung cepat bukanlah hasil resmi Pilkada.
Sebab tetap menunggu perhitungan suara secara manual oleh KPU.
Quick count adalah metode hitung cepat hasil suara pemilu untuk mengetahui hasil pemilu secara prediktif dan cepat di hari pemungutan suara.
Data quick count diperoleh dari berita acara hasil penghitungan suara (C1) di TPS.
Data hasil pemungutan suara dari TPS-TPS yang dijadikan sampel dikumpulkan dan ditampilkan secara real time dalam bentuk tabulasi.
Baca juga: Pramono Anung Bersama Istri dan Anak Sudah Berikan Suaranya di TPS 46 Cipete Selatan
Berapa pun data yang masuk akan diakumulasi dalam presentase (100 persen).
Nantinya, hasil quick count atau hitung cepat Pilkada Jakarta 2024 ditayangkan melalui media massa, termasuk Tribunnews.com.
Kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu dilakukan oleh lembaga hitung cepat atau lembaga survei.
Untuk mendapatkan legitimasi dalam melaksanakan kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu, lembaga hitung cepat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).
Satu Atau Dua Putaran
Diketahui, Pilkada Jakarta 2024 diikuti oleh tiga paslon yaitu Ridwan Kamil-Suswono; Dharma Pongrekun-Kun Wardana; dan Pramono Anung-Rano
Karno.
Pasangan Ridwan Kamil-Suswono yang mendapatkan nomor urut 01 didukung oleh 14 partai politik.
Yaitu Partai NasDem, PKS, PAN, PKB, Golkar, Gerindra, PPP, Demokrat, Perindo, PKN, Partai Garuda, PBB, PSI, hingga Partai Gelora Indonesia.
Sementara pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana maju dalam Pilkada Jakarta 2024 melalui jalur independen atau perseorangan.
Mereka mendapatkan nomor urut 02.
Terakhir, ada pasangan Pramono Anung-Rano Karno yang didukung PDI Perjuangan dan Hanura.
Mereka mendapat nomor urut 03.
Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, DKI Jakarta satu-satunya daerah yang bisa menggelar pilkada 2 putaran.
Sebab, syarat perhitungan kemenangan untuk pemilihan gubernur (Pilgub) di DKI Jakarta berbeda dengan wilayah lain di Indonesia.
Ketentuan tersebut dijelaskan dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada DKI Jakarta, Papua dan Papua Barat.
Baca juga: Pramono Anung Bersama Istri dan Anak Sudah Berikan Suaranya di TPS 46 Cipete Selatan
Dalam Pasal 36 ayat 1 disebutkan, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilgub DKI Jakarta dinyatakan terpilih jika memperoleh suara lebih dari 50 persen.
Jika seluruh pasangan calon tidak memenuhi syarat tersebut di atas dalam pemilihan, maka akan dilaksanakan Pilkada Jakarta putaran kedua.
Menurut ayat 2 Pasal 36 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016, jika tidak ada pasangan calon dalam Pilkada Jakarta yang memperoleh suara lebih dari 50 persen), akan diadakan Pilgub putaran kedua.
Pada putaran kedua, pasangan calon yang berpartisipasi adalah pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.
Lebih lanjut dalam ayat 3 menjelaskan mengenai tahapan Pilkada Jakarta putaran kedua yang mencakup: Pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan; Kampanye dalam bentuk penajaman visi, misi dan program Pasangan Calon; Pemungutan dan Penghitungan Suara; dan Rekapitulasi hasil perolehan suara.
Nantinya, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua Pilkada Jakarta dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.
Terbaru, ketentuan Pilkada Jakarta dua putaran juga diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta wajib memperoleh suara lebih dari 50 persen untuk bisa langsung memenangkan Pilkada dalam satu putaran.
Pasal 10 ayat 3 UU tersebut menyatakan, jika tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen, maka diadakan Pilgub putaran kedua.
Pilkada Jakarta putaran kedua diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.
Penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta dilaksanakan menurut persyaratan dan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta adalah lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan masih dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Temukan Adanya Tindak Pidana, Bawaslu Serahkan Kasus Pilkada Barito Utara Kepada Kepolisian |
![]() |
---|
Dana Pengawasan Pilkada 2024 Masih Tersisa, Bawaslu DKI Minta untuk Pembangunan Fasilitas Kantor |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK, Pendiri LPP Surak Siap Mengawal PSU Ulang di 24 Wilayah Indonesia |
![]() |
---|
Digelar Estafet, Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang 6 dari 40 PHPU, Termasuk Barito Utara dan Babel |
![]() |
---|
Bantah Pelanggaran Pemilu, Ketua KPU Barito Utara: Semua Prosedur Kami Lakukan Berdasarkan Aturan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.