Pilkada 2024

Bawaslu Ungkap Hasil Patroli Masa Tenang Jelang Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024, Ini Hasilnya

Bawaslu Ungkap Hasil Patroli Masa Tenang Jelang Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Anggota Bawaslu RI Puadi usai melakukan pencoblosan di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Rabu (27/11/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBON JERUK - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengungkapkan hasil patroli yang dilakukan selama 1x24 jam pada masa tenang menjelang Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Anggota Bawaslu RI, Puadi, mengakui adanya laporan mengenai dugaan praktik politik uang, khususnya serangan fajar, yang marak ditemukan.

Namun, ia tidak merinci daerah mana saja yang teridentifikasi sebagai lokasi temuan tersebut.

"Ya, kami sudah melakukan patroli selama 1x24 jam pada masa tenang, karena pada hari tersebut tidak boleh ada aktivitas kampanye," ujar Puadi usai mencoblos di TPS 078, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (27/11/2024).

"Dalam patroli itu, banyak ditemukan dugaan pelanggaran terkait money politic, serangan fajar, dan kami juga melakukan penyitaan sembako," lanjutnya.

Puadi menjelaskan bahwa penyitaan sembako yang akan dibagikan kepada masyarakat menjelang pencoblosan merupakan kewenangan kepolisian berdasarkan Pasal 146 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Meskipun demikian, Bawaslu tetap berupaya melakukan pencegahan terhadap politik uang.

"Meski menurut UU 10/2016, penyitaan ada di ranah penyidikan, kami tetap berupaya melakukan pencegahan terkait money politic," ujar Puadi.

Selain itu, Puadi mengungkapkan bahwa Bawaslu juga telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di beberapa daerah terkait praktik politik uang.

Hingga Selasa (26/11/2024), Bawaslu menerima 2.420 laporan dan 497 temuan dugaan pelanggaran, termasuk politik uang.

Dari jumlah tersebut, 41 kasus politik uang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Sementara itu, 1.725 kasus lainnya telah dikategorikan berdasarkan jenis pelanggaran.

Antara lain sebanyak 146 kasus pelanggaran administrasi, 124 pelanggaran kode etik, 118 kasus pidana, dan 460 kasus pelanggaran hukum lainnya.

"Informasi mengenai OTT di beberapa wilayah ini menjadi perhatian bagi penyelenggara pemilu untuk memastikan penanganan pelanggaran berjalan sesuai ketentuan," kata Puadi.

Selain politik uang, pelanggaran lain yang sering ditemukan adalah perusakan alat peraga kampanye (APK) serta pelanggaran netralitas kepala desa dan ASN.

Puadi menambahkan bahwa Bawaslu terus memantau pelanggaran selama proses pemilihan dan memproses laporan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses pemilihan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap dugaan pelanggaran kepada kami sesuai dengan lokasi kejadian," ujar Puadi.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved