Pilkada

Bawaslu Temukan Warga yang Sudah Meninggal Masih Masuk dalam DPT di TPS Sukabumi Utara Jakbar

Bawaslu RI lakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Jakarta, Rabu (27/11/2024).

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Ramadhan LQ
Anggota Bawaslu RI, Puadi (kemeja hitam) mendatangi TPS 028 yang berada di area SDN Sukabumi Utara 07, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Rabu (27/11/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBON JERUK - Anggota Bawaslu RI Puadi mendatangi TPS 028 yang terletak di area SDN Sukabumi Utara 07, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (27/11/2024).

Kedatangan Puadi untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Jakarta.

Sebelumnya, Puadi bersama sang istri menggunakan hak pilihnya di TPS 078 atau sekitar 400 meter dari kediamannya, barulah mengecek ke TPS 028.

Puadi mengatakan, dalam temuannya di TPS 028, ada orang yang sudah meninggal dunia masih masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada 2024.

"Saya tadi mengecek di TPS 028 ini memastikan apa yang dilaksanakan dan dikerjakan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), apakah sudah sesuai dengan prosedur atau belum," kata Puadi.

"Karena paling tidak, kami harus bisa memastikan, apakah di DPT masih ada enggak yang sudah meninggal tapi terdaftar. Ternyata begitu saya crosscheck, ada ternyata," ujar Puadi.

"Tetapi petugas KPPS sudah memberi tanda silang menunjukkan bahwa yang sudah meninggal itu tidak harus masuk di dalam daftar pemilih tetap. Dan itu ada presentasinya agak lumayan," tutur Puadi.

Baca juga: Bawaslu RI Lakukan Penelusuran Terkait Surat Prabowo Subianto Ajak Warga DKI Pilih RIDO di Pilkada

Selain itu, ia juga ingin memastikan para pemilih yang hadir ke TPS 028 membawa formulir C6 (undangan memilih) dan KTP atau dokumen yang menunjukkan identitas diri lainnya.
 
"Jadi nanti kalau misalkan dia tidak membawa surat pemberitahuan, apakah kemudian dia boleh memilih? Jawabannya tentunya bisa memilih sepanjang dia membawa kartu tanda penduduk, KTP. Nah, kami ingin memastikan," jelas Puadi.

Puadi mengungkapkan alasan digunakannya SDN Sukabumi Utara 07 sebagai lokasi pemungutan suara karena kepadatan jumlah penduduk di Sukabumi Utara yang masuk dalam DPT.

"Karena kepadatan jumlah penduduk di wilayah Kebon Jeruk yang persisnya ini di Sukabumi Utara dan dengan crowdednya tempat sehingga KPPS meminjam tempat di tempat pendidikan," tutur Puadi.

Lebih lanjut, pihaknya ingin memastikan proses Pilkada Serentak di Jakarta, khususnya Kebon Jeruk berjalan sesuai dengan mekanisme.

"Kami ingin memastikan saja, apakah mereka hadir ke TPS ini sudah sesuai terkait pelayanan dari KPPS-nya. Karena memang ini harus dipastikan, termasuk juga surat suaranya, kemudian C6-nya, surat pemberitahuannya, kemudian juga hal-hal lain yang secara teknis memang KPPS sudah menyiapkan pada saat nanti si pemilih ini untuk melakukan proses pencoblosan," pungkasnya.

BERITA VIDEO: Cagub Jabar Ahmad Syaikhu Mencoblos di DPT TPS 80 Bekasi Ditemani Keluarga

Dalami Surat Ajakan Prabowo Subianto

Di sisi lain, beredar di aplikasi WhatsApp (WA) surat edaran yang berasal dan ditanda tangani Presiden Prabowo Subianto berisi tentang ajakan kepada warga untuk memilih pasangan cagub-cawagub Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), di Pilkada Jakarta 2024.

Terkait surat itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI lakukan penelusuran.

Informasi awal tersebut telah diterima Bawaslu RI dari jajaran Bawaslu DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti.

"Memang itu sudah sampai ke kami juga informasi awal tersebut. Kami sedang melakukan proses penelusuran dan pendalaman," kata anggota Bawaslu RI Puadi dalam wawancara di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (27/11/2024).

Puadi berujar bahwa proses penanganan kasus ini akan mengacu pada mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. 

Penanganan dugaan pelanggaran memiliki batas waktu tiga hari, dengan kemungkinan perpanjangan dua hari jika diperlukan keterangan tambahan.

Baca juga: Bawaslu Telusuri Dugaan Bagi-bagi Paket Sembako ke Warga Kepulauan Seribu Saat Masa Tenang Pilkada

Baca juga: Bawaslu Sita Ribuan Paket Sembako di Kepulauan Seribu, Diduga Akan Disebar Jelang Hari Pencoblosan

Baca juga: Bawaslu Sita Ribuan Paket Sembako di Empat Pulau di Kepulauan Seribu, Punya Siapa?

“Kami akan lakukan penelusuran dulu ya, hingga nanti kalau cukup kuat buktinya, karena memang dalam kajian itu kan harus memenuhi ketersyaratan formil-materil ya," ujar Puadi.

Jika ditemukan bukti yang cukup, pihak-pihak terkait dalam kasus ini, termasuk nama-nama yang tertera dalam surat, dapat dipanggil untuk memberikan keterangan. 

"Jadi kalau memang rujukannya tergantung nanti ketentuan menganalisis kasusnya, apakah kasus yang sekiranya merujuk kepada ketentuan pasal 71 kah atau mengarah kepada politik uang," tutur Puadi.

BERITA VIDEO: Kompak Pakai Cukin Betawi Bareng Keluarga, Pramono Anung Tak Sabar Video Call Cucu Usai Coblosan

Jubir Pramono-Rano: Sedang Dikaji oleh Tim Hukum

Juru bicara (Jubir) Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno, Aris Setiawan Yodi, juga menanggapi surat edaran tersebut.

Aris menyebut Pramono Anung-Rano Karno menaati aturan masa tenang dengan tidak mengunggah dan mengajak memilih dalam bentuk apapun saat masa tenang Pilkada 2024 pada 24 November 2024 sampai 26 November 2024.

Masa tenang dalam Pilkada 2024 sesuai dengan Undang-Undang (UU) Pemilu.

"Kita semua tahu berdasarkan UU Pemilu, konstitusi kita mengatur sejak tanggal 24 November (Minggu) kemarin hingga hari ini tanggal 26 itu masa tenang pemilu di mana tidak boleh ada postingan atau ajakan memilih dalam bentuk apapun," kata Aris saat dikonfirmasi, Selasa (26/11/2024).

Baca juga: Jelang Pencoblosan Pilkada Jakarta, Kenneth DPRD DKI Minta Masyarakat Berperan Aktif Mengawasi

"Konstitusi kita mengatur itu dan kami di Tim Mas Pram dan Bang Doel sangat mentaati aturan tersebut," ujar Aris.

Aris menerangkan bahwa terkait viral surat dukungan terhadap salah satu pasangan calon (paslon) saat masa tenang kini sedang dikaji ada tidak dugaan potensi pelanggaran UU.

"Perihal surat viral ajakan memilih yang di-upload pada masa tenang Pemilu, tentu saja ada dugaan potensi pelanggaran UU dan itu sedang dikaji oleh tim hukum," terang Aris.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Saat Coblosan Pilkada 2024, DKI Jakarta Bakal Diguyur Hujan dengan Intensitas Ringan

Sebelumnya, Ketua Tim Sukses (Timses) Pemenangan Pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), Ahmad Riza Patria, merespons terkait adanya surat dari Presiden Prabowo Subianto yang mengajak masyarakat Jakarta untuk memilih pasangan RIDO.

Ariza sapaan karibnya, mengatakan bahwa surat itu dibuat oleh Prabowo Subianto jauh sebelum masa tenang, melainkan saat masa kampanye.

"Terkait dengan surat yang sudah disampaikan tadi itu yang kami mendapatkan informasi surat itu sudah lama dibuat. Bukan hari ini. Dibuat bukan dibuat hari tenang tapi di masa kampanye, kebetulan saja mungkin sebagian kita baru tahu," katanya di Kantor DPD Golkar Cikini Jakarta Pusat, Senin (25/11/2024).

BERITA VIDEO: Mengintip Persiapan TPS 046 Tempat Pramono Mencoblos, Bakal Usung Budaya Betawi

Berikut bunyi surat tersebut:

Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh. Saudaraku yang saya hormati, pada hari Rabu, 27 November 2024 ini, kesempatan rakyat Jakarta memilih pemimpin yang baik, pilihan saudara sekalian In Shaa Allah tidak hanya untuk Jakarta yang kita cintai, tetapi juga untuk masa depan bangsa Indonesia. 

Saudaraku, Anda adalah ujung tombak bangsa dan negara sekarang, apa yang terjadi di Jakarta akan mempengaruhi seluruh Indonesia.

Saya yakin bahwa saudara kita, pasangan H. M. Ridwan Kamil- H. Suswono (RIDO) adalah dua putera Indonesia yang terbaik.

Mereka punya rekam jejak dalam kehidupan mereka yang begitu gemilang, yang sudah menunjukkan dan menghasilkan karya-karya dan pemikiran-pemikiran besar untuk rakyat Indonesia.

Karena itu, saya H. Prabowo Subianto selaku Ketua Umum sekaligus Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra mengimbau, menganjurkan dan memohon kepada saudara ku yang ku hormati dan ku banggakan untuk menggunakan kekuasaan, kedaulatan yang ada di tangan mu.

Bantulah negara mu, bantulah bangsa mu, gunakan hak pilih mu untuk memenangkan pasangan nomor urut 1 (satu), H. M. Ridwan Kamil-H Suswono (RIDO) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta 5 tahun mendatang.

Wassalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh Jenderal TNI (Purn) H. Prabowo Subianto. (m27)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved