Minggu, 3 Mei 2026

Pilkada

Bawaslu DKI Telusuri Baliho Ridwan Kamil dan Prabowo di Kelapa Gading Jakut yang Belum Dicopot

Baliho Ridwan Kamil bersama Prabowo masih tegak berdiri di Kelapa Gading. Bawaslu DKI pun mulai menyelidiki.

Tayang:
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Valentino Verry
Dok. Pribadi
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Benny Sabdo tak mau gegabah menurunkan baliho Ridwan Kamil, karena bergambar bersama Presiden Prabowo Subianto. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta meminta kepada tiga pasangan calon (paslon) Pilkada Jakarta untuk memastikan bahwa alat peraga kampanye (APK) mereka sudah diturunkan saat masa tenang Pilkada 2024. 

Pasalnya, Bawaslu masih mendapati adanya laporan APK yang belum dicopot oleh pihak yang bersangkutan.

Dalam hal ini paslon atau partai politik yang menjadi pendukung mereka berkontestasi.

Sebagai contoh APK yang belum diturunkan adalah milik paslon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 01, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO). 

Baca juga: Soal Baliho Ridwan Kamil Pakai Baju Persib Dukung Persija, Jubir RIDO Imbau Pendukung Tak Terpancing

Baliho RIDO di Jalan Boulevard Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara sampai Senin (25/11/2024) siang masih terpasang.

“Kami tindaklanjuti, Bawaslu Jakarta Utara akan melakukan penelusuran,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Benny Sabdo.

Benny mengaku, pihaknya telah melayangkan surat secara resmi kepada tiga paslon untuk menurunkan APK di masa tenang kampanye yang dimulai dari Minggu (24/11/2024) sampai menjelang pemungutan suara pada Rabu (27/11/2024). 

Ketiga paslon itu adalah RIDO dari nomor urut 01, Dharma Pongrekun-Kun Wardana nomor urut 02 dan Pramono Anung-Rano Karno nomor urut 03.

Baca juga: APK RIDO Sering Dirusak Orang, Golkar Jaksel Kerahkan AMPG Buru Pelaku

Untuk mempercepat penurunan APK ini, Bawaslu DKI juga menggandeng Satpol PP DKI Jakarta selaku aparatur penegak Perda. 

Berdasarkan rekapitulasi hasil pembersihan APK dalam rangka masa tenang Pilkada 2024, sudah ada 72.586 APK yang diturunkan petugas Satpol PP di seluruh wilayah sampai Senin (25/11/2024) pukul 08.00.

“Berdasarkan jenis APK, spanduk 26.874 lembar, baliho 5.685 lembar, umbul-umbul  1.329 lembar, bendera 4.702 lembar, pamflet/Stiker 15.381 lembar, poster 11.318 lembar dan lainnya 7.297 lembar,” kata Benny.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Munandar Nugraha mengatakan, APK harus sudah dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara yang digelar pada Rabu (27/11/2024) mendatang. 

Baliho Ridwan Kamil bersama Presiden Prabowo di Jalan Boulevard Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara sampai Senin (25/11/2024) siang masih terpasang.
Baliho Ridwan Kamil bersama Presiden Prabowo di Jalan Boulevard Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara sampai Senin (25/11/2024) siang masih terpasang. (warta kota/fajar)

Hal ini sebagaimana Pasal 39 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Pada Pasal 39 ayat 4 dijelaskan bahwa pembersihan alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat 3, dilakukan oleh pasangan calon, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, dan/atau tim kampanye,” kata Munandar.

Selain itu, Munandar juga mengingatkan kepada media massa, media elektronik, media online dan media sosial untuk menyiarkan iklan, rekam jejak paslon atau bentuk lain. Tentunya yang dapat mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama masa tenang

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved