PN Andoolo Vonis Bebas Guru Supriyani, Pengacara Siapkan Langkah Hukum Melawan Balik Aipda WH
Guru honorer, Supriyani divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024).
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, memberikan vonis bebas kepada guru honorer, Supriyani, Senin (25/11/2024).
Sebelum dapat vonis bebas, Supriyani mengaku tak dendam dengan Aipda WH yang telah menyeretnya ke meja hijau.
Ia juga berharap hubungannya dengan keluarga Aipda WH kembali rukun seperti sedia kala.
"Kalau saya tidak ada dendam ya. Saya harapkan untuk ke depannya tidak ada dendam di antara keluarga saya dengan keluarga Pak Bowo (Aipda WH)," kata Supriyani saat ditemui, Rabu (20/11/2024).
"Mudah-mudahan, kita tetap menjalin hubungan kekeluargaan seperti biasanya," ujar Supriyani.
Seperti diketahui bahwa majelis hakim memberikan vonis bebas, karena Supriyani tidak terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap muridnya, D, yang merupakan anak polisi, Aipda WH.
Baca juga: Guru Supriyani Dituntut Bebas JPU, Pakar: Rugikan Terdakwa dan Korban
Baca juga: Kapolsek dan Kanit Reskrim Baito Dicopot Imbas Kasus Supriyani, Kapolres Konsel: Hanya Cooling Down
Baca juga: Supriyani Dituntut Bebas oleh Jaksa, Kuasa Hukum Merasa Ada yang Janggal, Tetap Inginkan Pledoi
"Menyatakan terdakwa Supriyani tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana," kata Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano, seperti dikutip dari TribunnewsSultra.com.
"Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif satu dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum," ujar Stevie Rosano.
Kedua, membebaskan terdakwa Supriyani dari semua dakwaan penuntut umum.
Tiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam pengakuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
Empat, menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju seragam lengan pendek motif batik, dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nurfitriani.
Kemudian satu buah sapu ijuk warna hijau dikembalikan kepada saksi Lilis Darlina.
Selain memberikan vonis bebas, majelis hakim, membebankan biaya perkara kepada negara.
BERITA VIDEO: Kapolda Metro Janji Bakal Minta Data ke PPATK Cegah Anak Buahnya Bekingi dan Main Judol
Melawan Balik Aipda WH
Soal RUU Perampasan Aset, Guru Besar UNM Prof Harris Nilai 5 Pasal Ini Multitafsir |
![]() |
---|
Terpesona Keindahan Waburi Park di Buton Selatan, Rustini MuhaiminSebut Bisa Jadi Contoh |
![]() |
---|
67 Pengurus DPD IKA FH Unsri Resmi Dilantik, Siap Kolaborasi dengan Akademisi Hingga Penegak Hukum |
![]() |
---|
Satgas PKH Segel Kawasan Konsesi Nikel PT TMS Milik Istri Orang Nomor Satu di Sultra |
![]() |
---|
Guru Cabul di Bekasi Jabar Diduga Melakukan Pelecehan Seksual terhadap Siswinya Lebih dari Satu Kali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.