PN Andoolo Vonis Bebas Guru Supriyani, Pengacara Siapkan Langkah Hukum Melawan Balik Aipda WH

Guru honorer, Supriyani divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024).

Editor: Sigit Nugroho
Kolase foto/TribunSultra
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, memberikan vonis bebas kepada guru honorer, Supriyani, Senin (25/11/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, memberikan vonis bebas kepada guru honorer, Supriyani, Senin (25/11/2024).

Sebelum dapat vonis bebas, Supriyani mengaku tak dendam dengan Aipda WH yang telah menyeretnya ke meja hijau.

Ia juga berharap hubungannya dengan keluarga Aipda WH kembali rukun seperti sedia kala.

"Kalau saya tidak ada dendam ya. Saya harapkan untuk ke depannya tidak ada dendam di antara keluarga saya dengan keluarga Pak Bowo (Aipda WH)," kata Supriyani saat ditemui, Rabu (20/11/2024).

"Mudah-mudahan, kita tetap menjalin hubungan kekeluargaan seperti biasanya," ujar Supriyani.

Seperti diketahui bahwa majelis hakim memberikan vonis bebas, karena Supriyani tidak terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap muridnya, D, yang merupakan anak polisi, Aipda WH.

Baca juga: Guru Supriyani Dituntut Bebas JPU, Pakar: Rugikan Terdakwa dan Korban

Baca juga: Kapolsek dan Kanit Reskrim Baito Dicopot Imbas Kasus Supriyani, Kapolres Konsel: Hanya Cooling Down

Baca juga: Supriyani Dituntut Bebas oleh Jaksa, Kuasa Hukum Merasa Ada yang Janggal, Tetap Inginkan Pledoi

"Menyatakan terdakwa Supriyani tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana," kata Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano, seperti dikutip dari TribunnewsSultra.com.

"Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif satu dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum," ujar Stevie Rosano.

Kedua, membebaskan terdakwa Supriyani dari semua dakwaan penuntut umum.

Tiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam pengakuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

Empat, menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju seragam lengan pendek motif batik, dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nurfitriani.

Kemudian satu buah sapu ijuk warna hijau dikembalikan kepada saksi Lilis Darlina.

 Selain memberikan vonis bebas, majelis hakim, membebankan biaya perkara kepada negara.

BERITA VIDEO: Kapolda Metro Janji Bakal Minta Data ke PPATK Cegah Anak Buahnya Bekingi dan Main Judol

Melawan Balik Aipda WH

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved