PN Andoolo Vonis Bebas Guru Supriyani, Pengacara Siapkan Langkah Hukum Melawan Balik Aipda WH
Guru honorer, Supriyani divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024).
Di sisi lain, kuasa hukum Supriyani telah menyiapkan upaya untuk melawan balik Aipda WH.
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, mengatakan bahwa pihaknya masih mengumpulkan bukti terkait potensi rekayasa dalam kasus ini, termasuk keterangan saksi.
"Termasuk masalah di sini kalau ada rekayasa, termasuk keterangan saksi, ini yang masih kita kumpulkan dulu," kata Andri.
Andri berujar bahwa upaya ini dilakukan menunggu putusan vonis bebas Supriyani berkekuatan hukum tetap.
Pasalnya, jaksa masih memiliki waktu untuk mengajukan kasasi.
"Kita akan lakukan sesudah putusan ini, apakah sudah berkekuatan hukum tetap atau tidak," ujar Andri.
"Karena masih diberi waktu jaksa, misalnya dia kasasi atau bagaimana, kita tunggu dulu," terang Andri. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kini Bebas, Supriyani Akui Tak Dendam pada Aipda WH: Mudah-mudahan Tetap Rukun Seperti Biasa, https://www.tribunnews.com/regional/2024/11/25/kini-bebas-supriyani-akui-tak-dendam-pada-aipda-wh-mudah-mudahan-tetap-rukun-seperti-biasa?page=all.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Soal RUU Perampasan Aset, Guru Besar UNM Prof Harris Nilai 5 Pasal Ini Multitafsir |
![]() |
---|
Terpesona Keindahan Waburi Park di Buton Selatan, Rustini MuhaiminSebut Bisa Jadi Contoh |
![]() |
---|
67 Pengurus DPD IKA FH Unsri Resmi Dilantik, Siap Kolaborasi dengan Akademisi Hingga Penegak Hukum |
![]() |
---|
Satgas PKH Segel Kawasan Konsesi Nikel PT TMS Milik Istri Orang Nomor Satu di Sultra |
![]() |
---|
Guru Cabul di Bekasi Jabar Diduga Melakukan Pelecehan Seksual terhadap Siswinya Lebih dari Satu Kali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.