PN Andoolo Vonis Bebas Guru Supriyani, Pengacara Siapkan Langkah Hukum Melawan Balik Aipda WH

Guru honorer, Supriyani divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024).

Editor: Sigit Nugroho
Kolase foto/TribunSultra
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, memberikan vonis bebas kepada guru honorer, Supriyani, Senin (25/11/2024). 

Di sisi lain, kuasa hukum Supriyani telah menyiapkan upaya untuk melawan balik Aipda WH.

Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, mengatakan bahwa pihaknya masih mengumpulkan bukti terkait potensi rekayasa dalam kasus ini, termasuk keterangan saksi.

"Termasuk masalah di sini kalau ada rekayasa, termasuk keterangan saksi, ini yang masih kita kumpulkan dulu," kata Andri.

Andri berujar bahwa upaya ini dilakukan menunggu putusan vonis bebas Supriyani berkekuatan hukum tetap.

Pasalnya, jaksa masih memiliki waktu untuk mengajukan kasasi.

"Kita akan lakukan sesudah putusan ini, apakah sudah berkekuatan hukum tetap atau tidak," ujar Andri.

"Karena masih diberi waktu jaksa, misalnya dia kasasi atau bagaimana, kita tunggu dulu," terang Andri. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kini Bebas, Supriyani Akui Tak Dendam pada Aipda WH: Mudah-mudahan Tetap Rukun Seperti Biasa, https://www.tribunnews.com/regional/2024/11/25/kini-bebas-supriyani-akui-tak-dendam-pada-aipda-wh-mudah-mudahan-tetap-rukun-seperti-biasa?page=all.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved