Polisi Tembak Polisi
Penampakan Pistol Dipakai AKP Dadang Iskandar buat Tembak AKP Ulil Ryanto Anshari
Barang bukti yang dihadirkan terdiri dari satu unit pistol, selongsong peluru, celana, senjata tajam jenis pisau, jam tangan.
Dirkrimum juga mengatakan, saat itu Arief Mukti tidak bertemu dengan Dadang.
Saat ditanya soal motif Dadang juga menembak ke rumah Kapolres, Andry menyebut pihaknya masih mendalami.
"(Motif) itu yang sedang di dalami. Pemeriksaan masih berjalan," imbuhnya.
Terancam hukuman mati
Polisi yang menembak rekannya sendiri di Solok Selatan AKP Dadang Iskandar terancam hukuman mati.
Polisi mentersangkakan Kabag Ops Polres Solok Selatan itu dengan pasal berlapis termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Hal itu diungkapkan oleh Dirkrimum Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan dalam konferensi pers seperti dimuat TribunPadang pada Sabtu (23/11/2024).
Andry mengatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus untuk kasus penembakan AKP Riyanto.
Pihaknya juga sudah memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan barang bukti.
“Itu kami periksa secara maraton lanjut gelar perkara untuk meningkatkan status ke penyidikan,” ucapnya.
Dari pemeriksaan tersebut kata Andry, pihaknya telah menetapkan Dadang Iskandar sebagai tersangka.
Polisi juga menerapkan pasal berlapis dalam kasus penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar.
Polisi menjerat AKP Dadang Iskandar dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan subsider 338 KUHP serta subsider 351 KUHP.
Baca juga: Sebelum Tewas Ditembak Rekan Sejawat, Ini Kenangan Terakhir AKP Ryanto Ulil Anshar dengan Ibu
Pasal 340 KUHP berisi Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
“Hingga kini pemeriksaan tetap berlanjut dan kami lakukan pendalaman dan pemeriksaan ahli lainnya untuk memperkuat kasus ini,” jelasnya.
AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Hormat, Tak Dapat Pensiun, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Buntut Polisi Tembak Polisi, Polri Evaluasi Soal Senjata Api Dipimpin Irwasum Irjen Dedi Prasetyo |
![]() |
---|
AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat, Irwasum Tegaskan Komitmen Polri Tidak Toleransi |
![]() |
---|
Raut Wajah AKP Dadang Iskandar Usai Resmi Dipecat Dalam Sidang Etik di Mabes Polri |
![]() |
---|
Mantan Kabareskrim Ungkap Dugaan Alasan Penembakan AKP Dadang, Ada Unsur Ketidakpercayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.