Upah Minimum Propinsi
Fraksi PKS DPRD Tangsel Tegaskan Sikap Adil dalam Pembahasan UMK dan UMP
Sikap PKS terkait pembahasan kenaikan UMK dan UMP hausnya adil untuk pekerja dan pengusaha
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, SETU - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tangerang Selatan, Dadang Darmawan mengungkapkan sikap partainya terkait pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Saat ditemui TribunTangerang.com, Dadang Darmawan mengatakan jika hal tersebut tidak hanya berkaitan dengan kepentingan pekerja saja, melainkan juga pengusaha.
"Pada prinsipnya kita selalu memahami betul situasi di lapangan dan memang tentu antara pekerja dan pengusaha itu harus bisa pastikan jangan sampai hak-hak pekerja itu terabaikan," kata Dadang Darmawan di Gedung DPRD Tangsel, Setu, Tangerang Selatan, Senin (25/11/2024).
Tak hanya soal pekerja, pihaknya juga berupaya memerhatikan kondisi dari pengusaha agar tidak dirugikan.
Baca juga: Penetapan UMP 2025 Ditunda karena Pilkada, ini Tanggapan PDI Perjuangan
"Untuk pengusaha kita mencoba mencari, memberikan solusi terbaik untuk kedua pihak karena memang antara pengusaha dan juga dengan pekerja keduanya tidak ada yang dirugikan, juga perlu memberikan kepastian hukum bagi pengusaha dalam menjalankan bisnisnya," kata Dadang.
Anggota dewan yang baru dilantik itu mengatakan jika pembahasan ini menjadi sangat penting.
Terkait perkembangan pembahasan, Ketua Fraksi PKS mengatakan bahwa pembahasan APBD saat ini masih bersifat umum.
"Pembahasan kita di APBD memang masih umum, kalau ada pembahasan yang lebih spesifik nanti kita akan coba dalami di Tangerang Selatan ini porsi yang terbaiknya seperti apa," ucap Dadang.
Lebih lanjut, Dadang mengungkapkan bahwa pentingnya menjaga keseimbangan antara pekerja dan pengusaha dalam kondisi ekonomi saat ini.
Baca juga: Tunggu Petunjuk Menaker RI untuk Kenaikan UMP Jakarta, Kadisnakertransgi DKI: Mungkin, Habis Pilkada
Ia mengatakan jika hak pekerja untuk mendapatkan pendapatan yang layak harus diutamakan, tetapi pengusaha juga berhak atas keuntungan yang mereka raih.
"Sementara ini harapannya memang namanya pekerja pendapatnya baik, tapi kita harus memikirkan juga pengusaha, kalau memang pengusaha punya profit baik Itu haknya juga diakumulir," pungkasnya. (m30)
Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News
Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini
| Daftar UMP 2025 di 38 Provinsi, dari yang Tertinggi hingga Terendah |
|
|---|
| Serikat Pekerja Sepakati Kenaikan UMK Depok 2025 Menjadi Rp 5,1 Juta |
|
|---|
| Pengusaha di Jakarta Berusaha Legowo dengan Permintaan Kenaikan UMSP 2025 |
|
|---|
| Serikat Buruh Minta 13 Sektor Usaha Dinaikkan Upahnya, Kadisnakertransgi Masih Bahas |
|
|---|
| Besok Kenaikan UMP Jakarta akan Ditetapkan, Berikut Daftar UMP 38 Propinsi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Ketua-Fraksi-PKS-Dadang-Darmawan567.jpg)