Viral Media Sosial
Kaca KRL Tanah Abang-Rangkasbitung Pecah Diduga Dilempar, Penumpang Terluka
Kaca KRL Tanah Abang-Rangkasbitung pecah diduga akibat lemparan OTK. Seorang penumpang terluka terkena serpihan kaca.
Ringkasan Berita:
- Kaca jendela KRL Tanah Abang-Rangkasbitung pecah saat melintas di antara Stasiun Rawa Buntu dan Serpong.
- Seorang penumpang mengalami luka di kaki akibat terkena serpihan kaca dari jendela yang pecah.
- KAI Commuter menyayangkan aksi vandalisme tersebut dan mengingatkan pelaku dapat dijerat pidana
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kaca jendela KRL Commuter Line relasi Tanah Abang-Rangkasbitung pecah setelah diduga dilempar benda keras oleh orang tak dikenal (OTK), Senin (8/6/2026) malam.
Insiden tersebut terjadi saat KRL bernomor perjalanan 1790 melintas di jalur antara Stasiun Rawa Buntu dan Stasiun Serpong sekitar pukul 21.10 WIB.
Akibat pelemparan itu, kaca jendela pada gerbong keempat mengalami kerusakan berupa retakan hingga pecah.
Seorang penumpang dilaporkan mengalami luka di bagian kaki akibat terkena serpihan kaca.
KAI Commuter Lakukan Penanganan Cepat
VP Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amanda, mengatakan petugas keamanan segera bergerak ke lokasi setelah menerima laporan kejadian.
Petugas melakukan penyisiran di sekitar area lintasan guna mencari pelaku sekaligus memastikan kondisi jalur tetap aman untuk perjalanan kereta.
Baca juga: Gangguan Commuter Line Duri–Tangerang Picu, Penumpang Menumpuk di Stasiun Manggarai
Namun hingga proses penyisiran selesai dilakukan, tidak ditemukan pelaku maupun orang yang dicurigai berada di sekitar lokasi kejadian.
Untuk menjaga keselamatan pengguna jasa, petugas pengamanan kereta ditempatkan di sekitar area jendela yang rusak. Sementara penumpang yang mengalami luka langsung mendapatkan penanganan medis di Pos Kesehatan Stasiun Parung Panjang.
Di sisi lain, petugas perawatan sarana KRL segera mengganti kaca yang pecah agar perjalanan kereta dapat kembali berjalan normal.
Pelaku Terancam Hukuman Pidana
Karina menegaskan bahwa tindakan vandalisme terhadap sarana maupun prasarana perkeretaapian merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian melarang segala bentuk tindakan yang membahayakan keselamatan perjalanan kereta api, termasuk pelemparan terhadap rangkaian kereta.
"KAI Commuter kembali menyayangkan terjadinya tindak vandalisme berupa pelemparan terhadap rangkaian KRL," ujar Karina.
Ia menambahkan, pelaku vandalisme yang menyebabkan kerusakan dan membahayakan keselamatan penumpang dapat dijerat hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Sempat Terkendala, Perjalanan KRL Commuter Line Cikarang Kembali Normal Siang Ini
Viral di Media Sosial
Peristiwa tersebut menjadi perbincangan setelah video kondisi gerbong yang mengalami kerusakan beredar di media sosial pada Selasa (9/6/2026).
| GP Ansor Minta Polisi Usut Video Viral Pesta Gay di Tempat Hiburan Malam Karawang |
|
|---|
| Respon Manajemen Theatre Night Mart Usai Video Diduga Pesta Gay Viral di Medsos |
|
|---|
| GP Ansor Karawang Tegas, Desak Aparat Tindak Hiburan Malam 'Sarang LGBT' |
|
|---|
| Pengacara 'Lawan Bebuyutan' Hotman Paris Menang Lagi, Jusuf Hamka Ucap Syukur |
|
|---|
| Geger Sapi Jumbo 1,1 Ton Tanpa Nama Pengirim, Warga Duga Pemiliknya Seskab Teddy |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Kaca-KRL-Tanah-Abang-Rangkasbitung-dilempar.jpg)