Kabar Artis

Diminta Menikah Ulang, Permohonan Itsbat Nikah Rizky Febian dan Mahalini Ditolak Pengadilan Agama

Permohonan pengajuan itsbat nikah Rizky Febian dan Mahalini ditolak majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Mereka diminta menikah ulang.

Dokumentasi Bridgestory
Permohonan pengajuan itsbat nikah Rizky Febian dan Mahalini ditolak majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Mereka diminta menikah ulang. Pasangan penyanyi Rizky Febian dan Mahalini Raharja menikah dan telah disahkan sebagai suami dan istri, Jumat (10/5/2024) pagi. Rizky Febian dan Mahalini menggelar akad nikah di Hotel Raffles Jakarta, Ciputra World, Kuningan, Jakarta Selatan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Permohonan pengajuan itsbat nikah Rizky Febian dan Mahalini ditolak majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Penolakan permohonan itsbat nikah Rizky Febian dan Mahalini itu karena tidak terpenuhinya salah satu rukun pernikahan.

"Salah satu rukun nikahnya tidak lengkap, otomatis pengajuan itsbat nikahnya ditolak dan pernikahannya tidak sah secara hukum," kata Suryana, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).

Baca juga: Rizky Febian Bagikan Kabar Mahalini Sedang Terbaring di Ruang Perawatan Rumah Sakit, Ini Penyebabnya

Suryana menyebutkan, wali yang menikahkan Mahalini adalah ustaz yang tidak punya hubungan keluarga dengan penyanyi jebolan Indonesian Idol tersebut.

Berdasarkan UU Pernikahan, jika seseorang menikah namun wali tidak ada hubungan kekerabatan dan keluarga maka perkawinan tersebut dianggap tidak sah.

"Kalau bukan orang tuanya, wali nikah harus ada hubungan kekerabatan keluarga," ucap Suryana.

Baca juga: Rizky Febian Sebut Mahalini Mengalami Kelelahan hingga Harus Jalani Perawatan di Rumah Sakit

"Kalau walinya tidak diketahui alamatnya, bisa menggunakan wali hakim," lanjutnya.

"Siapa wali hakimnya? Yaitu Menteri Agama yang mendelegasikan bawahannya yakni Ketua KUA setempat," ucap Suryana.

Oleh karena itu, Pengadilan Agama Jakarta Selatan meminta Rizky Febian dan Mahalini kembali mendaftarkan berkas pernikahan mereka ke KUA setempat.

Baca juga: Ajukan Pengesahan Pernikahan, Ini Sebab Perkawinan Rizky Febian dan Mahalini Belum Terdaftar di KUA

"Supaya dapat buku nikah dan sah secara agama dan negara, mereka harus nikah ulang," kata Suryana.

Menurut Suryana, Rizky Febian dan Mahalini tidak punya pemahaman tentang arti wali nikah dan hanya menyerahkan semua ke wedding organizer.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved