Kabar Artis

Ajukan Pengesahan Pernikahan, Ini Sebab Perkawinan Rizky Febian dan Mahalini Belum Terdaftar di KUA

Pasangan selebritas Rizky Febian dan Mahalini mengajukan pengesahan pernikahan mereka di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Ini alasannya.

Dokumentasi Bridgestory
Pasangan selebritas Rizky Febian dan Mahalini mengajukan pengesahan pernikahan mereka di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Ini alasannya. Rizky Febian dan Mahalini Raharja menikah dan telah disahkan sebagai suami dan istri, Jumat (10/5/2024) pagi. Rizky Febian dan Mahalini menggelar akad nikah di Hotel Raffles Jakarta, Ciputra World, Kuningan, Jakarta Selatan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pasangan selebritas Rizky Febian dan Mahalini mengajukan pengesahan pernikahan mereka di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Markus Hadi Tanoto, kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini, datang ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengurus proses tersebut.

Markus datang setelah dua kliennya tersebut berhalangan hadir ke ruang sidang.

Baca juga: Ajukan Permohonan Pengesahan Pernikahan, Perkawinan Rizky Febian dan Mahalini Belum Tercatat di KUA

Sebelumnya, Markus sempat mengatakan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini sudah sah secara agama.

Namun ada kendala teknis yang menyebabkan pernikahan tersebut  belum terdaftar di kantor urusan agama (KUA).

"Mahalini sudah mualaf pada 8 Mei sebelum menikah pada 10 Mei 2024," kata Markus di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).

Baca juga: KUA Setiabudi Jaksel Tegaskan Tak Pernah Menerima Pendaftaran Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini

"Ada kendala administrasi yang harus diselesaikan dan mungkin saat mereka menikah di 10 Mei itu belum selesai," lanjutnya.

Markus Hadi Tanoto merinci salah satunya masalah administrasi yang menghalangi adalah perubahan status agama Mahalini.

Penyanyi jebolan Indonesian Idol X ini belum terdaftar sebagai muslim dalam KTP-nya saat menikah dengan Rizky Febian.

Baca juga: Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Belum Tercatat, Begini Penjelasan KUA Setiabudi Jakarta Selatan

"Salah satu permohonan itsbat nikah ini, ketika belum ada perubahan identitas atau pembaharuan identitas, berarti kan, KTP Mahalini akan berubah dari agama sebelumnya menjadi Islam," jelas Markus.

Meski demikian, Markus Hadi Tanoto menegaskan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tetap sah secara agama.

Rizky Febian dan Mahalini mengurus pengesahan pernikahan itu lantaran ingin mendapatkan buku nikah dan membuat kartu keluarga baru.

Baca juga: KUA Setiabudi Jakarta Selatan Sebut Belum Pernah Catat Adanya Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini

Sidang itsbat pengesahan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini akan dilanjutkan pekan depan.

Sidang ini hanya pemeriksaan dan pelengkapan berkas.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kuasa Hukum Jelaskan Kendala Teknis yang Sebabkan Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Belum Terdaftar di KUA"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved