Jumat, 1 Mei 2026

Pilkada

Fatwa MUI Kabupaten Karawang: Golput di Pilkada Hukumnya Haram

Ketua MUI Kabupaten Karawang KH.Tajudin Noor mengatakan ada tiga poin pernyataan sikap dari MUI Karawang di Pilkada Karawang

Tayang:
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Muhammad Azzam
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karawang resmi mengeluarkan pernyataan sikap dan imbauan terhadap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 

 

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG---- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karawang resmi mengeluarkan pernyataan sikap dan imbauan terhadap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua MUI Kabupaten Karawang KH.Tajudin Noor mengatakan ada tiga poin pernyataan sikap dari MUI Karawang di Pilkada Karawang.

Masyarakat wajib gunakan hak pilihnya sebaik mungkin, tidak boleh golput dan MUI sikapnya netral.

"Masyarakat jangan sampai tidak melaksanakan hak pilihnya alias Golput, karena menurut fatwa MUI Golput itu haram, saya tidak menginginkan hal ini,"katanya pada Kamis (21/11/2024).

KH. Tajudin menegaskan, secara lembaga MUI Kabupaten Karawang tidak ada keberpihakan dengan salahsatu calon manapun.

Adapun mengenai personal pengurus itu dipersilahkan karena merupakan hak individu.

"Tapu kelembagaan MUI netral tidak ada keberpihakan kepada salah satu paslon," katanya.

Berikut pernyataan sikap dan imbauan sebagai berikut:

1. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karawang menyatakan siap menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Umum Pemilihan Kepala Daerah (Pemilu Pilkada) tahun 2024 yang damai, aman, dan demokratis, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga persatuan, menghindari pertengkaran dan menciptakan suasana kondusif selama proses demokrasi berlangsung.

2. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karawang melarang dengan tegas terhadap tindakan golput (tidak menggunakan hak pilih) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tanggal 27 November 2024 nanti.

Sesuai dengan hasil fatwa MUI Pusat yang mengharuskan setiap umat Islam untuk berpartisipasi aktif dalam pemilihan umum sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan sosial. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang melarang golput (golongan putih) dalam Pemilu tertuang dalam Fatwa MUI No. 7 Tahun 2013.

Fatwa ini menyatakan bahwa golput hukumnya haram karena dianggap tidak memenuhi kewajiban moral dan sosial sebagai warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum.

3. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karawang menyatakan mendukung siapapun yang terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karawang dalam Pilkada 2024.

MUI Karawang menempatkan posisinya sebagai shodiqul hukumat (Mitra Pemerintah) secara sejajar.

Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved