Berita Nasional

Wapres Gibran Buka Layanan Aduan Lewat WA, Malah Lebih Banyak Orang Iseng Singgung Fufufafa

Hasan Nasbi mengungkapkan banyak pihak yang iseng-iseng menyampaikan laporan main-main ke layanan pengaduan Lapor Mas aduan

Editor: Feryanto Hadi
Tribunnews/Apfia Tioconny Billy
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka 

Akun Fufufafa sempat menjadi perbincangan, karena sering melontarkan komentar berisi hinaan kepada Presiden Prabowo Subianto dan keluarganya beberapa tahun yang lalu. 

Banyak warganet yang mencurigai akun Fufufafa adalah milik Gibran, berdasarkan petunjuk dalam sejumlah unggahannya. 

Namun, hal tersebut dibantah oleh sejumlah pihak, termasuk putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu yang tidak mengakuinya. 

Petugas di Istana Wapres melayani masyarakat yang tengah mengadu.
Petugas di Istana Wapres melayani masyarakat yang tengah mengadu. (tribunnews)

Menurut Agus, keberadaan layanan "Lapor Mas Wapres" via WhatsApp justru berpeluang disalahgunakan publik untuk menekan wapres. 

Bukan hanya itu, Agus mengamini anggapan bahwa persoalan pengaduan ini terlalu "receh" untuk ditangani langsung oleh wakil presiden. 

Dibandingkan membuat aduan langsung kepada orang nomor dua di Indonesia, program serupa sebenarnya bisa diambil alih oleh masing-masing kementerian/lembaga. 

Dengan demikian, aduan bisa diproses tanpa perlu melewati birokrasi yang panjang. 

"Paling mungkin itu setiap kementerian punya layanan itu (pengaduan) yang bisa diselesaikan," ungkapnya. 

Selama ini, pemerintah telah menyiapkan layanan pengaduan yang dapat diakses oleh masyarakat secara online. 

Salah satunya, lapor.go.id atau SP4N-LAPOR yang merupakan kependekan dari Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional–Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. 

Dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), SP4N-LAPOR terintegrasi dalam pengelolaan pengaduan secara berjenjang pada setiap penyelenggara pelayanan publik. 

Dilansir dari Kompas.com, Senin (11/11/2024), Deputi Bidang Administrasi Setwapres, Sapto Harjono mengungkapkan, laporan masyarakat yang masuk akan diproses dalam waktu 14 hari kerja. 

Selama periode tersebut, aduan akan dianalisis, kemudian diteruskan ke kementerian, lembaga terkait, atau pemerintah daerah sesuai konteksnya. 

Sapto menekankan, proses tindak lanjut akan melibatkan koordinasi berbagai kementerian dan lembaga, termasuk pemerintah daerah. 

Setiap laporan akan diproses sesuai dengan kewenangan instansi yang bertanggung jawab atas masalah yang diadukan. 

Menurut dia, masyarakat dapat memantau perkembangan laporan dengan menggunakan nomor registrasi melalui WhatsApp 081117042207 atau situs setwapres.lapor.go.id.

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved