Kabar Artis

Polisi Periksa 5 Saksi Dugaan Pencabulan dan Aborsi yang Dilakukan Vadel pada Anak Nikita Mirzani

Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menaikkan status kasus aborsi anak aktris Nikita Mirzani dari penyelidikan ke penyidikan.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
kolase foto istimewa
Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menaikkan status kasus aborsi anak aktris Nikita Mirzani dari penyelidikan ke penyidikan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penyidik Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa lima saksi kasus dugaan pencabulan dan aborsi yang dilakukan TikTokers Vadel Badjideh terhadap LM alias Lolly, anak Nikita Mirzani, Senin (18/11/2024).

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, tiga saksi di antaranya adalah pejabat di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

"Penyidik PPA memeriksa lima saksi, tiga diantaranya dari Kementerian PPPA," kata Nurma Dewi, Senin.

Baca juga: Nikita Mirzani Sebut Vadel Badjideh Tidak Menghargai karena Berjoget Setelah Diperiksa Polisi

Tiga saksi dari Kementerian PPPA tersebut diperiksa penyidik atas permintaan Vadel Badjideh. 

Tidak diketahui alasan Vadel Badjideh mengajukan saksi dari KemenPPPA.

Dua saksi lainnya yakni dokter yang melakukan pemeriksaan USG serta petugas keamanan di apartemen yang jadi tempat tinggal Lolly.

Baca juga: Nikita Mirzani Ancam Robohkan Rumah Vadel, Keluarga: Kalau Berani ke Rumah, Jangan Ngomong Saja!

Sebelum pemeriksaan saksi itu dilakukan, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menaikkan status kasus aborsi anak aktris Nikita Mirzani dari penyelidikan ke penyidikan. 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Syam Indradi mengatakan hal tersebut di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada 25 Oktober 2024. 

Menurutnya, penyidik telah menemukan unsur pidana kasus yang dilakukan Vadel Badjideh.

Baca juga: Bantah Tudingan Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Minta Lolly Ceritakan Kisah yang Sebenarnya

“Penyidik menemukan adanya dugaan peristiwa pidana persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi yang tidak sesuai ketentuan," kata Ade Ary.

Setelah dinaikkan ke penyidikan, saksi-saksi yang sebelumnya dilakukan klarifikasi akan diperiksa lagi menjadi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Polisi juga bakal memanggil kembali pelapor Nikita Mirzani untuk menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan dalam waktu dekat ini.

Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 September 2024. (m31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved