Berita Nasional

Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Plong, KPK Sebut Boleh Terima Endorse

Artis Raffi Ahmad dan sang istri Nagita Slavina, sekarang plong. Meski jadi pejababt negara boleh terima endorse. Ini kata KPK.

Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Alfarizy
Artis Raffi Ahmad yang kini menjadi Utusan Khusus Presiden, masih diperkenankan menerima endorse. Bahkan sang istri Nagita Slavina juga boleh. 

"Apalagi kayak dia (Raffi), nggak ada atasan yang katakan nggak di birokrasi. Jadi satu-satunya cara ya masyarakat yang imbau," jelasnya.

Menurut Pahala, sejauh ini sudah ada 10 menteri yang sudah mencoba mencari tahu terkait LHKPN.

"Jadi komunikasi sudah ada, ada sekitar 10 orang, sudah nanya-nanya segala macam," ujarnya. 

"Tapi sekali lagi kita siap membantu, kalau perlu kita kirim tim buat bantu terutama yang belum pernah," imbuhnya. 

Untuk diketahui, Raffi Ahmad kini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Ia dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2024 lalu.

Pahala turut menegaskan bahwa Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden memiliki kewajiban untuk melaporkan LHKPN ke KPK.

"Harus, harus (Raffi Ahmad lapor LHKPN)," kata Pahala.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved