Berita Nasional
Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Plong, KPK Sebut Boleh Terima Endorse
Artis Raffi Ahmad dan sang istri Nagita Slavina, sekarang plong. Meski jadi pejababt negara boleh terima endorse. Ini kata KPK.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Publik sedikit bingung terkait kebijakan soal endorse terhadap pejabat negara dan keluarga.
Jika selama ini dilarang, ternyata untuk pejabat negara yang berlatar bekakang artis masih diperbolehkan.
Contoh konkret adalah Raffi Ahmad dan sang istri Nagita Slavina, diizinkan oleh KPK untuk terima endorse.
Hal ini diungkapkan oleh Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, Rabu (13/11/2024).
Menurut Pahala, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina tetap boleh menerima endorsement.
Meski begitu, Raffi Ahmad diwajibkan melaporkan seluruh perubahan harta kekayaannya pada LHKPN atas hasil endorsement yang diterima.
Baca juga: Disindir Andre Taulany Setelah Dapat Gelar, Raffi Ahmad: Ji, Kapan Turing, Katanya Mau Ikut
Pahala menegaskan, jabatan Utusan Khusus Presiden yang diduduki oleh Raffi Ahmad saat ini merupakan bagian dari penyelenggara negara (PN).
"Boleh lah (terima barang endorse). Pokoknya laporin aja hartanya bertambah atau berkurang. Gitu saja. Itu kan istrinya," kata Pahala.
Menurut Pahala, tidak ada larangan untuk penjabat negara menerima endorse.
Namun, biasanya tolok ukur seorang pejabat yang menerima endorsement akan dilihat dari sisi etis atau tidak etis.
Baca juga: Diduga Bingung, Raffi Ahmad Minta Petunjuk Ridwan Kamil Soal Tugas Utusan Khusus Presiden
"Tidak ada larangan yang tegas dan jelas (untuk Raffi sebagai pejabat terima endorsement). Jadi biasanya sih boleh saja, mungkin etis atau tidak saja ya," ujar Pahala dikutip dari Tribunnews.com.
Pada kesempata itu, Pahala coba mengingatkan Raffi Ahmad untuk melaporkan kekakayaannya di Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).
"Pokoknya tiga bulan paling lambat dari dia diangkat. Sekarang udah jalan sebulan, tinggal dua bulan lagi," katanya.
Pahala mengatakan seluruh pejabat negara, termasuk Raffi Ahmad punya waktu tersisa dua bulan untuk melaporkan kekayaan ke LHKPN.

Meski tak ada sanksi jika tidak melaporkan LHKPN, namun dia berharap masyarakat bisa turut berpartisipasi memberikan imbauan.
Hendardi Menilai Presiden Prabowo Melanggar Undang Undang, Publik Harus Menolak, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Tergusur Pariwisata, 12.000 Hektar Sawah di Bali Hilang Dalam Satu Dekade |
![]() |
---|
PK Gugur Karena Absen! Silfester Matutina Terancam Dieksekusi Kejari |
![]() |
---|
Ini Antisipasi Polisi Apabila Demo Buruh Tumpah ke Jalan Tol Dalam Kota |
![]() |
---|
Sudewo Tak Jadi Tersangka, Ratusan Warga Pati Siap Geruduk KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.