Bangunan Liar

Bangunan Liar Marak lagi di Kawasan Puncak, Pemkab Bogor Gercep Langsung Bongkar

Pemkab Bogor kali ini tak mau kecolongan lagi, setiap ada bangunan liar baru di kawasan Puncak langsung dibongkar.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Valentino Verry
warta kota/ronie
Petugas Pemkab Bogor sedang membongkar bangunan liar yang ada di kawasan Puncak, Jawa Barat, Senin (11/11/2024). Ini membuat suasana di Puncak sekarang menjadi indah. 

WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menertibkan bangunan liar (bangli) tak berizin yang kembali berdiri di kawasan wisata Puncak, Cisarua, Jawa Barat, pada Senin (11/11/2024). 

Penertiban bangli ini dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama aparat gabungan TNI Polri.

Bangli yang ditertibkan meliputi warung patra atau warpat, RestoranPuncak Asri, serta blok pedagang buah. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Cecep Imam, mengatakan penertiban banhli ini dilakukan menggunakan alat berat.
 
"Hari ini kami melakukan penyempurnaan kegiatan penertiban bangunan liar di kawasan Puncak tahap 1 dan tahap 2," kata Cecep di Cibinong, Senin (11/11/2024).

Baca juga: Ketua DPRD Kabupaten Bogor Desak Pemkab Tindak Tegas PKL yang Kembali Berjualan di Kawasan Puncak

Baca juga: Kawin Kontrak di Kawasan Puncak Cianjur-Bogor Disorot Media Asing, Hotman Paris: Tak Bisa Dipidana

Baca juga: Kembalikan Keasrian Kawasan Puncak, Pemkab Bogor Tanam Ribuan Pohon di Bekas Lahan Penggusuran PKL

Dia menjelaskan para pedagang ditertibkan karena melakukan aktivitas mendirikan kembali bangunan tidak berizin di lokasi yang telah digusur sebelumnya pada akhir Agustus 2024.

"Tindakan mereka seolah-olah menganggap pemerintah tidak ada. Selain itu, mereka mengajak semua para PKL yang sekarang sudah ada di rest area kembali berjualan di warpat," ujarnya.
 
Setelah melalui proses yang cukup panjang, lanjut Cecep, Pemkab Bogor melakukan penindakan berdasarkan aturan yang ada.

"Semuanya sudah memenuhi unsur ketentuan yang ada untuk tiga objek penertiban yang sekarang kita eksekusi, yaitu warpat, Puncak Asri, dan blok pedagang buah,” jelasnya.
 
Cecep mempersilahkan pedagang melakukan langkah hukum jika ada yang merasa didiskriminasi oleh Pemerintah Daerah.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menertibkan bangunan liar (bangli) tak berizin yang kembali berdiri di kawasan wisata Puncak, Cisarua, Jawa Barat, Senin (11/11/2024).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menertibkan bangunan liar (bangli) tak berizin yang kembali berdiri di kawasan wisata Puncak, Cisarua, Jawa Barat, Senin (11/11/2024). (warta kota/ronie)

"Silahkan ajukan kami ke proses hukum karena kegiatan penertiban ini terkait dengan penegakkan Peraturan Daerah," bebernya.

Dalam kegiatan ini, Pemkab Bogor bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat termasuk didukung oleh TNI dan Polri.
 
“Pemkab Bogor sudah menata area yang memang tidak ada izin mendirikan bangunan, warpat dengan Puncak Asri tidak ada izinnya, dan telah dibahas di Forum Penataan Ruang,” tandas Cecep.

Sebagai informasi, sekira 500 bangunan liar pedagang UMKM di Jalan Raya Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, digusur pada Juni dan Agustus 2024 lalu.

Para pedagang ini dipindahkan ke Rest Area Gunung Mas agar kawasan wisata Puncak bisa ditata menjadi lwnih indah dan rapi. 

Namun setelah digusur, puluhan pedagang kembali berjualan di Jalan Raya Puncak dengan menggunakan tenda semi permanen hingga berujung penertiban oleh Pemkab Bogor.
 
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved