Bangunan Liar
Bangunan Liar Marak lagi di Kawasan Puncak, Pemkab Bogor Gercep Langsung Bongkar
Pemkab Bogor kali ini tak mau kecolongan lagi, setiap ada bangunan liar baru di kawasan Puncak langsung dibongkar.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menertibkan bangunan liar (bangli) tak berizin yang kembali berdiri di kawasan wisata Puncak, Cisarua, Jawa Barat, pada Senin (11/11/2024).
Penertiban bangli ini dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama aparat gabungan TNI Polri.
Bangli yang ditertibkan meliputi warung patra atau warpat, RestoranPuncak Asri, serta blok pedagang buah.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Cecep Imam, mengatakan penertiban banhli ini dilakukan menggunakan alat berat.
"Hari ini kami melakukan penyempurnaan kegiatan penertiban bangunan liar di kawasan Puncak tahap 1 dan tahap 2," kata Cecep di Cibinong, Senin (11/11/2024).
Baca juga: Ketua DPRD Kabupaten Bogor Desak Pemkab Tindak Tegas PKL yang Kembali Berjualan di Kawasan Puncak
Baca juga: Kawin Kontrak di Kawasan Puncak Cianjur-Bogor Disorot Media Asing, Hotman Paris: Tak Bisa Dipidana
Baca juga: Kembalikan Keasrian Kawasan Puncak, Pemkab Bogor Tanam Ribuan Pohon di Bekas Lahan Penggusuran PKL
Dia menjelaskan para pedagang ditertibkan karena melakukan aktivitas mendirikan kembali bangunan tidak berizin di lokasi yang telah digusur sebelumnya pada akhir Agustus 2024.
"Tindakan mereka seolah-olah menganggap pemerintah tidak ada. Selain itu, mereka mengajak semua para PKL yang sekarang sudah ada di rest area kembali berjualan di warpat," ujarnya.
Setelah melalui proses yang cukup panjang, lanjut Cecep, Pemkab Bogor melakukan penindakan berdasarkan aturan yang ada.
"Semuanya sudah memenuhi unsur ketentuan yang ada untuk tiga objek penertiban yang sekarang kita eksekusi, yaitu warpat, Puncak Asri, dan blok pedagang buah,” jelasnya.
Cecep mempersilahkan pedagang melakukan langkah hukum jika ada yang merasa didiskriminasi oleh Pemerintah Daerah.

"Silahkan ajukan kami ke proses hukum karena kegiatan penertiban ini terkait dengan penegakkan Peraturan Daerah," bebernya.
Dalam kegiatan ini, Pemkab Bogor bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat termasuk didukung oleh TNI dan Polri.
“Pemkab Bogor sudah menata area yang memang tidak ada izin mendirikan bangunan, warpat dengan Puncak Asri tidak ada izinnya, dan telah dibahas di Forum Penataan Ruang,” tandas Cecep.
Sebagai informasi, sekira 500 bangunan liar pedagang UMKM di Jalan Raya Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, digusur pada Juni dan Agustus 2024 lalu.
Para pedagang ini dipindahkan ke Rest Area Gunung Mas agar kawasan wisata Puncak bisa ditata menjadi lwnih indah dan rapi.
Namun setelah digusur, puluhan pedagang kembali berjualan di Jalan Raya Puncak dengan menggunakan tenda semi permanen hingga berujung penertiban oleh Pemkab Bogor.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Surat Peringatan Diabaikan, Petugas Gabungan Bongkar 17 Bangunan Liar Kalimalang Bekasi Selatan |
![]() |
---|
Berdiri di Saluran Gas Pertamina, Satpol PP Depok Bongkar 97 Bangunan Liar |
![]() |
---|
Dikawal Ketat TNI-Polri, Satpol PP Bongkar Bangunan Liar di Juanda Depok |
![]() |
---|
Satpol PP Bekasi Surati 400 Pemilik Bangunan Liar di Pulo Timaha Babelan, Rabu Pekan Depan Dibongkar |
![]() |
---|
Ikuti Instruksi Dedi Mulyadi, Satpol PP Kabupaten Bekasi Bongkar 99 Bangunan Liar di Tambun Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.