Pilkada 2024
KPU Tegaskan Tidak Ada Niatan Cetak Ulang Surat Suara meski Beberapa Cakada Dianulir
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Yulianto Sudrajat mengatakan sudah tidak cukup waktu bagi pihaknya untuk melakukan cetak ulang surat suara.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM BATU — Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Yulianto Sudrajat mengatakan sudah tidak cukup waktu lagi bagi pihaknya untuk melakukan cetak ulang surat suara Pilkada 2024.
Sebagai informasi, terdapat beberapa calon kepala daerah yang dibatalkan pencalonannya bahkan dalam rentang waktu kurang dari 18 hari jelang pemungutan suara.
Pria yang karib disapa Drajat ini menjelaskan pencetakan surat suara ulang hanya bisa dilakukan H-30 sebelum pencoblosan
"Sudah tidak ada cetak suara-suara lagi karena sudah, minimal (kurang) 30 itu sudah tidak ada lagi, nggak mungkin lagi KPU cetak suara-suara," ujar Sudrajat di kantor KPUD Kota Batu, Jawa Timur, Sabtu (9/11/2024).
Drajat menekankan, jika dipaksakan mencetak ulang kertas suara, maka justru mengganggu tahapan pilkada serentak.
Sebab mulai dari pencetakan surat suara hingga ke tahapan pelipatan memakan banyak waktu.
"Sudah tidak mungkin lagi cukup, belum lagi soal tata kelolanya seperti tadi soal lipat, packing, belum lagi juga untuk distribusi akan mengganggu distribusi dan bisa mengakibatkan distribusi logistik nanti tidak tepat waktu dan Pilkadanya juga tidak tepat waktu," imbuhnya.
Baca juga: Sebegini Gaji Petugas Pelipatan Surat Suara Pilkada di Kota Bekasi Selama 3 Hari Bertugas
Dia menambahkan foto calon kepala daerah yang telah dicopot tetap terpampang di surat suara.
Akan tetapi, KPUD tetap menyosialisasikan kepada masyarakat kalau sosok tersebut bukanlah peserta pilkada serentak 2024.
"Otomatis masih tetap ada, kemudian berikutnya nanti bisa diumumkan bahwa calon yang bersangkutan sudah dinyatakan dibatalkan atau tidak memenuhi syarat," jelas dia.
Sebagai informasi, beberapa calon kepala daerah dicopot kepesertaannya dalam pilkada serentak 2024, seperti di Papua Barat Daya ataupun Kota Banjarbaru oleh KPUD setempat.
Pencopotan peserta pilkada ini merupakan hasil rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah. Bedasarkan rekomendasi Bawaslu calon kepala daerah yang dicopot terbukti melakukan sejumlah pelanggaran.(m27)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Temukan Adanya Tindak Pidana, Bawaslu Serahkan Kasus Pilkada Barito Utara Kepada Kepolisian |
![]() |
---|
Dana Pengawasan Pilkada 2024 Masih Tersisa, Bawaslu DKI Minta untuk Pembangunan Fasilitas Kantor |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK, Pendiri LPP Surak Siap Mengawal PSU Ulang di 24 Wilayah Indonesia |
![]() |
---|
Digelar Estafet, Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang 6 dari 40 PHPU, Termasuk Barito Utara dan Babel |
![]() |
---|
Bantah Pelanggaran Pemilu, Ketua KPU Barito Utara: Semua Prosedur Kami Lakukan Berdasarkan Aturan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.