Viral Media Sosial

Ustaz Dasad Latif Kecewa Marak Guru Dipolisikan Orangtua: Baru Dicubit Langsung Laporin, Weee Dongo!

Ustaz Dasad Latif Kecewa Banyak Orangtua Polisikan Guru: Sekarang Anak-Anak Baru Dicubit Langsung Laporin Gurunya, Weee Dongo!

Editor: Dwi Rizki
Sanovra/Tribun
Ustaz Dasad Latif 

Kasus ini berujung pada peringatan untuk guru tersebut dan menimbulkan perdebatan tentang batasan hukuman fisik di sekolah.

Kasus Guru Spriyani (2024)

Seorang guru honorer SD 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara bernama Supriyani diduga jadi korban kriminalisasi.

Dia dilaporkan orangtua murid atas tuduhan penganiayaan pada 24 April 2024.

Orang tua murid yang juga anggota polisi, Aipa Dibowo, membuat laporan ke polisi karena menganggap anaknya dianiaya guru.

Aipda Wibowo menuduh Supriyani memukul paha anaknya dengan sapu ijuk pada 24 April lalu.

Wibowo menganggap anaknya luka karena ulah sang guru.

Kasus ini mencuat setelah 16 Oktober 2024, Supriyani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dan ditempatkan di Lapas Perempuan Kendari. 

Proses hukum Supriyani mendapat perhatian sejumlah kalangan.

Supriyani dan Aipda WH Damai, Bupati Konawe Selatan Layangkan Somasi

Dikutip dari Tribunnews.com, kesepakatan damai antara guru Supriyani dan Aipda WH berbuntut panjang.

Supriyani mencabut kesepakatan damai tersebut karena merasa tertekan saat menandatanganinya.

Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga kemudian melayangkan somasi ke Supriyani.

Surunuddin Dangga meminta Supriyani memberikan klarifikasi terkait ucapan tertekan hingga menudingnya melakukan pencemaran nama baik.

Guru Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, Supriyani untuk sementara bisa bertemu keluarganya. Hal tersebut setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan mengajukan penangguhan penahanan guru Supriyani yang sebelumnya sudah empat hari ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari. Supriyani keluar dari Lapas Perempuan pada Selasa (22/10/2024) sekitar pukul 13.00 wita.
Guru Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, Supriyani untuk sementara bisa bertemu keluarganya. Hal tersebut setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan mengajukan penangguhan penahanan guru Supriyani yang sebelumnya sudah empat hari ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari. Supriyani keluar dari Lapas Perempuan pada Selasa (22/10/2024) sekitar pukul 13.00 wita. (tribunnews)

Kesepakatan damai yang digelar di rumah jabatan Bupati Konawe Selatan juga berujung pemecatan Samsuddin dari jabatan Ketua LBH HAMI Konawe Selatan.

Samsuddin dianggap bergerak sendiri dan tak berkoordinasi dengan tim kuasa hukum saat membawa Supriyani melakukan kesepakatan damai.

Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, mengaku diberi tahu adanya pertemuan antara Supriyani dan Aipda WH hanya sebatas forum saling memaafkan. 

Namun, pertemuan itu menghasilkan kesepakatan damai yang dapat mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.

"Saya dari awal sudah jelaskan, kalau pertemuan itu dalam rangka mau untuk saling memaafkan, saya nggak ada persoalan."

"Tapi kalau salam-salaman, maaf-maafan itu disangkutpautkan dengan konteks hukum, itu yang kami tidak terima dan kami tolak," tegasnya, Jumat (8/11/2024).

Andri Darmawan selaku Ketua LBH HAMI Sultra mewanti-wanti Samsuddin untuk tidak menandatangani berkas apapun.

Samsuddin justru membuat draft surat kesepakatan dan meminta Supriyani menandatangani.

"Tapi, pada saat itu dia seakan-akan bilang susah jaringan lah, apalah. Nanti belakang, saya tahu dari Ibu Supriyani ternyata yang membuat konsep kesepakatan (perdamaian) itu Samsuddin," sambungnya.

Menurutnya, kesepakatan damai dilakukan agar Supriyani dianggap bersalah dalam kasus pemukulan siswa.

"Dari sini kan kelihatan motifnya bahwa sebenarnya perdamaian itu untuk mengakali proses di persidangan seakan-akan bahwa Ibu Supriyani sudah mengaku salah dan meminta maaf dan dengan itu menggugurkan proses hukum terhadap Bu Supriyani," tandasnya.

Somasi Salah Alamat

Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan, menyatakan surat somasi yang dikeluarkan Bupati Konawe Selatan salah alamat.

Ia juga mengkritisi pasal pencemaran nama baik yang disangkakan ke kliennya.

"Kalau mau dipermasalahkan dengan Pasal 310 ya silakanlah. Tapi kan siapa yang melapor, Pemda Konsel tidak bisa melapor pencemaran nama baik."

"Kan harus pribadi siapa yang dicemarkan nama baiknya. Pencemaran nama baik itu sekarang tidak ada institusi ataupun jabatan harus menuju ke pribadi bukan jabatan," ungkapnya

Andri Darmawan menjelaskan Supriyani datang ke rumah jabatan Bupati Konawe Selatan dalam kondisi tertekan.

Di sana, Supriyani bertemu dengan pejabat Pemkab Konawe Selatan dan menandatangani surat damai.

"Ibu Supriyani itu pernyataannya sudah jelas dia menyatakan kondisinya tertekan dia tidak menyebutkan siapa yang menekan."

"Tapi kan dalam kondisi begitu berhadapan dengan banyak orang, ada pejabat," tandasnya.

Ia meminta Bupati Konawe Selatan tidak campur tangan dalam kasus ini karena proses persidangan masih berjalan.

"Di perkara ini kami ingin kita selesaikan di persidangan, tidak usah ada namanya juru damai, juru selamat atau tokoh perdamaian," tegasnya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved