Viral Media Sosial

Ustaz Dasad Latif Kecewa Marak Guru Dipolisikan Orangtua: Baru Dicubit Langsung Laporin, Weee Dongo!

Ustaz Dasad Latif Kecewa Banyak Orangtua Polisikan Guru: Sekarang Anak-Anak Baru Dicubit Langsung Laporin Gurunya, Weee Dongo!

Editor: Dwi Rizki
Sanovra/Tribun
Ustaz Dasad Latif 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ustaz Dasad Latif menyoroti fenomena banyaknya orangtua yang melaporkan guru.

Guru tersebut dilaporkan karena hanya memberikan hukuman 'ringan', seperti mencubit kepada siswanya.

Dalam status instagramnya @dasadlati212 pada Jumat (8/11/2024), Ustaz Dasad Latif menyampaikan pandangannya tentang fenomena tersebut.

Menurutnya, hukuman yang diberikan guru adalah bentuk perhatiannya kepada sang murid.

Guru pun memberikan hukuman ringan sebagai bentuk pendisiplinan karena anak melakukan kesalahan.

Namun, sikap tegas yang ditunjukkan guru rupanya menjadi bumerang bagi para pendidik.

Mereka justru dilaporkan orangtua siswa kepada pihak berwajib hingga harus menjalani proses hukum.

"Sekarang anak-anak baru dicubit ngelaporin gurunya, weee dongo.." ungkap Ustaz Dasad Latif disambut riuh jemaahnya.

Namun, di balik sindiran itu, Ustaz Dasad menekankan pentingnya sikap tanggung jawab moral seorang guru. 

Ia menjelaskan bahwa meski seorang guru tidak memiliki hubungan darah atau keluarga dengan murid-muridnya, tanggung jawab mereka tetap besar dalam mendidik dan mengarahkan murid ke jalan yang benar.

"Kalau guru tidak mau peduli sama kalian, ngapain juga ngurus kau! Untuk apa?! Kau bukan anaknya, bukan keluarganya, bukan sepupunya! Gaji jalan, kau cerdas atau tidak, gaji tetap diterima," ungkap Ustaz Dasad Latif.

"Tapi karena tanggung jawab moral, tut wuri handayani, maka kalian diurus!" tegasnya.

Guru, lanjutnya, tidak mencari untung pribadi dari pekerjaannya. 

Justru karena adanya kepedulian atas kewajiban dalam mendidik anak, guru tak hanya menghasilkan murid yang berprestasi, tetapi juga membentuk karakter unggul generasi penerus bangsa.  

"Apa kira-kira ruginya guru? Gaji tetap jalan, kamu rangking satu atau rangking nomor 33, nggak ada urusan! Gaji tetap jalan!" kata Ustaz Dasad.

"Guru bisa saja tidak peduli dengan muridnya. Tapi karena punya tanggung jawab moral, guru akan mengarahkan muridnya kepada kebenaran," tulisnya dalam pesan yang diunggah di akun media sosialnya.

Melengkapi postingannya, Ustaz Dasad mengakhiri dengan doa kepada Allah agar para guru senantiasa dimuliakan dan diberkahi dalam menjalankan tugas mulia mereka.

"Bismillah, Allah muliakan para guru," tulisnya menutup pesan tersebut.

Unggahan ini mendapat respons beragam dari netizen.

Sebagian besar setuju dengan apa yang disampaikan Ustaz Dasad mengenai pentingnya menghargai guru dan menghormati peran mereka dalam pendidikan.

Sementara itu, ada pula yang merasa prihatin dengan perubahan sikap sebagian siswa yang cenderung tidak bisa menerima bentuk disiplin dari guru.

Beragam Kasus Guru Dipolisikan

Beberapa tahun terakhir, sejumlah kasus di Indonesia telah memperlihatkan bagaimana orangtua siswa dengan cepat melaporkan guru kepada pihak berwajib.

Beberapa kasus yang cukup mencuri perhatian publik adalah sebagai berikut:

Kasus Guru di Malang Dilaporkan Karena Menjatuhkan Siswa (2018)

Di Malang, seorang guru yang diduga menendang siswa hingga jatuh dilaporkan ke polisi setelah orangtua siswa merasa bahwa tindakan tersebut tidak pantas dilakukan oleh seorang pendidik.

Kejadian ini bermula dari sebuah insiden di mana siswa dianggap melawan saat diberikan teguran.

Meskipun sang guru mengklaim bahwa dia hanya berniat memberi pelajaran tentang kedisiplinan, orangtua siswa merasa bahwa tindakan tersebut telah melanggar hak anak mereka.

Kasus Guru di Bekasi Dilaporkan Karena Menghukum Siswa Lari Keliling Sekolah (2019)

Pada tahun 2019, sebuah insiden di Bekasi menghebohkan media sosial ketika seorang guru memberikan hukuman kepada siswa yang terlambat masuk kelas, dengan cara memerintahkan siswa tersebut untuk berlari keliling sekolah.

Namun, orangtua siswa melaporkan hal ini ke pihak sekolah dan polisi, dengan alasan bahwa hukuman tersebut berlebihan dan merugikan kesehatan anak mereka.

Kasus ini kemudian mendapat perhatian luas dan memicu diskusi tentang metode hukuman yang masih relevan untuk diterapkan di sekolah.

Kasus Guru di Semarang Dicurigai Menyiksa Siswa (2020)

Pada tahun 2020, seorang guru di Semarang menjadi viral setelah seorang murid melaporkan bahwa dia diperlakukan kasar oleh gurunya.

Menurut pengakuan siswa, guru tersebut seringkali berteriak dan menyentuh fisiknya saat merasa murid tidak fokus.

Meskipun pengakuan dari pihak guru mengungkapkan bahwa dia hanya ingin menegakkan disiplin, orangtua siswa merasa bahwa cara tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan norma pendidikan yang ada.

Kasus ini berujung pada mediasi antara pihak sekolah dan orangtua siswa, dengan guru yang akhirnya meminta maaf.

Kasus Pukul Siswa di Surabaya (2021)

Di Surabaya, seorang guru di sebuah SMP dilaporkan ke polisi oleh orangtua siswa setelah dianggap melakukan kekerasan fisik dengan memukul siswa di kepala.

Guru tersebut berdalih bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk kedisiplinan, namun orangtua siswa merasa bahwa tindakan itu sudah melampaui batas dan dapat membahayakan anak mereka.

Kasus ini memunculkan perdebatan panjang mengenai apakah kekerasan fisik dalam bentuk apapun masih dapat diterima sebagai bagian dari pendidikan, meskipun niatnya adalah untuk mendisiplinkan siswa.

Kasus Guru SD Cubit Siswa di Jakarta (2022)

Pada tahun 2022, sebuah kasus mencuat ketika seorang guru di sebuah sekolah dasar di Jakarta dilaporkan orangtua siswa. 

Guru tersebut mengaku hanya memberikan hukuman ringan, seperti mencubit, setelah siswa tersebut tidak mengerjakan tugas.

Namun, orangtua murid merasa bahwa tindakan tersebut sudah melampaui batas dan langsung melaporkan kasus ini ke polisi.

Kasus ini berujung pada peringatan untuk guru tersebut dan menimbulkan perdebatan tentang batasan hukuman fisik di sekolah.

Kasus Guru Spriyani (2024)

Seorang guru honorer SD 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara bernama Supriyani diduga jadi korban kriminalisasi.

Dia dilaporkan orangtua murid atas tuduhan penganiayaan pada 24 April 2024.

Orang tua murid yang juga anggota polisi, Aipa Dibowo, membuat laporan ke polisi karena menganggap anaknya dianiaya guru.

Aipda Wibowo menuduh Supriyani memukul paha anaknya dengan sapu ijuk pada 24 April lalu.

Wibowo menganggap anaknya luka karena ulah sang guru.

Kasus ini mencuat setelah 16 Oktober 2024, Supriyani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dan ditempatkan di Lapas Perempuan Kendari. 

Proses hukum Supriyani mendapat perhatian sejumlah kalangan.

Supriyani dan Aipda WH Damai, Bupati Konawe Selatan Layangkan Somasi

Dikutip dari Tribunnews.com, kesepakatan damai antara guru Supriyani dan Aipda WH berbuntut panjang.

Supriyani mencabut kesepakatan damai tersebut karena merasa tertekan saat menandatanganinya.

Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga kemudian melayangkan somasi ke Supriyani.

Surunuddin Dangga meminta Supriyani memberikan klarifikasi terkait ucapan tertekan hingga menudingnya melakukan pencemaran nama baik.

Guru Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, Supriyani untuk sementara bisa bertemu keluarganya. Hal tersebut setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan mengajukan penangguhan penahanan guru Supriyani yang sebelumnya sudah empat hari ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari. Supriyani keluar dari Lapas Perempuan pada Selasa (22/10/2024) sekitar pukul 13.00 wita.
Guru Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, Supriyani untuk sementara bisa bertemu keluarganya. Hal tersebut setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan mengajukan penangguhan penahanan guru Supriyani yang sebelumnya sudah empat hari ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari. Supriyani keluar dari Lapas Perempuan pada Selasa (22/10/2024) sekitar pukul 13.00 wita. (tribunnews)

Kesepakatan damai yang digelar di rumah jabatan Bupati Konawe Selatan juga berujung pemecatan Samsuddin dari jabatan Ketua LBH HAMI Konawe Selatan.

Samsuddin dianggap bergerak sendiri dan tak berkoordinasi dengan tim kuasa hukum saat membawa Supriyani melakukan kesepakatan damai.

Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, mengaku diberi tahu adanya pertemuan antara Supriyani dan Aipda WH hanya sebatas forum saling memaafkan. 

Namun, pertemuan itu menghasilkan kesepakatan damai yang dapat mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.

"Saya dari awal sudah jelaskan, kalau pertemuan itu dalam rangka mau untuk saling memaafkan, saya nggak ada persoalan."

"Tapi kalau salam-salaman, maaf-maafan itu disangkutpautkan dengan konteks hukum, itu yang kami tidak terima dan kami tolak," tegasnya, Jumat (8/11/2024).

Andri Darmawan selaku Ketua LBH HAMI Sultra mewanti-wanti Samsuddin untuk tidak menandatangani berkas apapun.

Samsuddin justru membuat draft surat kesepakatan dan meminta Supriyani menandatangani.

"Tapi, pada saat itu dia seakan-akan bilang susah jaringan lah, apalah. Nanti belakang, saya tahu dari Ibu Supriyani ternyata yang membuat konsep kesepakatan (perdamaian) itu Samsuddin," sambungnya.

Menurutnya, kesepakatan damai dilakukan agar Supriyani dianggap bersalah dalam kasus pemukulan siswa.

"Dari sini kan kelihatan motifnya bahwa sebenarnya perdamaian itu untuk mengakali proses di persidangan seakan-akan bahwa Ibu Supriyani sudah mengaku salah dan meminta maaf dan dengan itu menggugurkan proses hukum terhadap Bu Supriyani," tandasnya.

Somasi Salah Alamat

Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan, menyatakan surat somasi yang dikeluarkan Bupati Konawe Selatan salah alamat.

Ia juga mengkritisi pasal pencemaran nama baik yang disangkakan ke kliennya.

"Kalau mau dipermasalahkan dengan Pasal 310 ya silakanlah. Tapi kan siapa yang melapor, Pemda Konsel tidak bisa melapor pencemaran nama baik."

"Kan harus pribadi siapa yang dicemarkan nama baiknya. Pencemaran nama baik itu sekarang tidak ada institusi ataupun jabatan harus menuju ke pribadi bukan jabatan," ungkapnya

Andri Darmawan menjelaskan Supriyani datang ke rumah jabatan Bupati Konawe Selatan dalam kondisi tertekan.

Di sana, Supriyani bertemu dengan pejabat Pemkab Konawe Selatan dan menandatangani surat damai.

"Ibu Supriyani itu pernyataannya sudah jelas dia menyatakan kondisinya tertekan dia tidak menyebutkan siapa yang menekan."

"Tapi kan dalam kondisi begitu berhadapan dengan banyak orang, ada pejabat," tandasnya.

Ia meminta Bupati Konawe Selatan tidak campur tangan dalam kasus ini karena proses persidangan masih berjalan.

"Di perkara ini kami ingin kita selesaikan di persidangan, tidak usah ada namanya juru damai, juru selamat atau tokoh perdamaian," tegasnya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved