Pilkada Jakarta

Hari ini KPU Jakarta Pusat Lantik 10.794 Petugas KPPS Pilkada

KPU Jakarta Pusat pada Kamis (7/11) melantik 10.794 anggota KPPS yang akan mengawal pelaksanaan Pilkada Jakarta.

|
Wartakotalive/Nuri Yatul Hikmah
KPU Jakarta Pusat melantik 10.794 orang anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), Kamis (7/11/2024). Foto suasana Pelaksanaan ToT Fasilitator Bimtek KPPS di Kantor Walikota Jakarta Pusat. 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat melantik 10.794 orang anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), Kamis (7/11/2024).

Menurut Sahat Dohar Manullang, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Jakarta Pusat, para anggota yang terpilih itu akan mengikuti pelantikan dan pengambilan sumpah/janji hari ini.

Tujuannya, agar mereka dapat menjalankan tugas dengan jujur dan maksimal.

“Pelantikan KPPS secara serentak tanggal 7 November 2024 pada pukul 09.00 Wib di kelurahan masing-masing," kata Sahat saat dikonfirmasi, Kamis.

"Sebelumnya kami sudah merekrut sebanyak 10.794 orang anggota KPPS untuk bertugas di 1.542 TPS pada hari pemungutan suara nanti," imbuhnya.

Baca juga: KPU Depok Siap Buka Pendaftaran KPPS untuk Pilkada 2024, Dibutuhkan 19.341 Anggota

Sahat berujar, pihaknya melakukan perekrutan anggota KPPS melalui seleksi terbuka sejak 17 September 2024 hingga 5 Oktober 2024.

Kendati demikian, lanjut Sahat, pihaknya juga melakukan metode penunjukkan karena jumlah pendaftar dalam masa seleksi terbuka tidak mencukupi kebutuhan.

“Metode perekrutan KPPS yang kami lakukan adalah seleksi terbuka dengan mengumumkan pendaftaran secara terbuka dan menerima pendaftaran dari masyarakat yang ingin bergabung," jelas Sahat.

"Setelah ditutup masa pendaftaran, dilakukan seleksi administrasi. Pendaftar yang lolos seleksi administrasi ditetapkan sebagai KPPS terpilih. Namun ada TPS yang kurang dari jumlah kebutuhan, maka dilakukan metode subtitusi," imbuhnya.

Adapun metode substitusi itu, dilakukan dengan cara memindahkan anggota KPPS dari TPS terdekat yang kelebihan.

"Atau metode penunjukan, meminta usulan nama dari tokoh masyarakat setempat," pungkasnya.

Gaji KPPS Pilkada 2024

Gaji atau honor KPPS Pilkada 2024 berbeda dengan gaji KPPS saat Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Legislatif. 

Pada kedua pemilihan tersebut, gaji KPPS sebelumnya sebesar Rp 1,2 juta bagi ketua KPPS dan RP 1,1 juta bagi anggota KPPS.

Berikut rincian gaji KPPS Pilkada 2024 berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilu dan Tahapan Pemilihan:

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved