Pembunuhan

Terungkap Edward Tannur Tahu Biaya untuk Bebaskan Ronald Tannur dari Hukuman

Biaya untuk membebaskan Ronald Tannur dari jeratan hukum terungkap. Hal itu dikatakan Kejaksaan Agung.

Kolase foto/istimewa
Edward Tannur memberikan fee agar Ronald Tannur bebas dari jeratan hukum 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Biaya untuk membebaskan Ronald Tannur dari jeratan hukum terungkap. 

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa ayah dari Ronald Tannur, Edward Tannur mengetahui soal biaya atau fee yang diberikan oleh istrinya, Meirizka Widjaja (MW).

Uang tersebut untuk membebaskan anaknya dari jerat hukum usai terbukti melakukan penganiayaan pada Dini Sera Afrianti yang berujung kematian. 

Fee tersebut diberikan MW melalui kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat untuk "mengamankan" vonis bebas Ronald Tannur di tingkat pertama atau di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Suaminya (Edward Tannur) berdasarkan keterangan sampai saat ini dia mengetahui kalau istrinya (MW) mengetahui kalau MW berkomunikasi, berhubungan dan minta tolong terkait Ronald Tannur ke Lisa Rahmat,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung Jakarta, Senin (4/11/2024).

Baca juga: Beri Uang Suap Rp3,5 Miliar ke Hakim Agar Anaknya Dibebaskan, Ibunda Ronald Tannur Dibekuk

“Tapi, untuk (jumlah) uang yang diberikan, Edward Tannur tidak tahu, karena (sepertinya) Edward Tannur pengusaha, dan jarang berada di Surabaya,” tambah Abdul Qohar.

Ronald Tannur Abdul Qohar mengatakan, Meirizka Widjaja telah memberikan uang sebesar Rp 3,5 miliar sebagai biaya vonis bebas Ronald Tannur kepada Lisa Rahmat (LR).

Adapun Rp 1,5 miliar yang diberikan secara bertahap merupakan dana awal diberikan oleh MW kepada LR berasal dari uang milik MW.

Sementara sisanya, menggunakan uang LR dulu.

LR bersepakat dengan MW, atas segala pengeluaran dan biaya-biaya terkait dengan pengurusan kasus Ronald Tannur akan diganti oleh MW dikemudian hari.

“Untuk uang Rp 3,5 miliar tadi itu, Rp 1,5 miliar berasal dari ibu Ronald Tannur, yakni tersangka MW,” ujarnya.

Baca juga: Ronald Tannur Kembali Dibekuk di Rumahnya setelah Mahkamah Agung Batalkan Putusan Bebasnya

“Kenapa dari ibunya Ronald Tannur? Karena, ibunya kan berteman akrab dengan LR dan sudah kenal sejak lama,” kata Qohar.

PN Surabaya Qohar mengatakan bahwa perkenalan MW dengan LR terjadi sejak Ronald Tannur dan anak LR sama-sama mengenyam pendidikan di sekolah yang sama.

“Anak mereka pernah satu sekolah. Jadi memang yang aktif itu ibunya. Kalau ditanya uang dari mana, ya uang mereka. Itu pemberiannya ada yang bertahap, ditransfer dan ada yang langsung,” katanya.

Kejagung resmi menetapkan MW sebagai tersangka, dan ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 4 November 2024.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved