Berita Nasional

Beri Uang Suap Rp3,5 Miliar ke Hakim Agar Anaknya Dibebaskan, Ibunda Ronald Tannur Dibekuk

Abdul Qohar menjelaskan kasus ini dimulai ketika MW menghubungi pengacara Lisa Rahmat (LR) untuk meminta bantuan hukum bagi Ronald Tanur.   

Editor: Feryanto Hadi
Tribun Jatim/Luhur Pambudi
Meirizka Widjaja, ibunda Gregorius Ronald Tannur, resmi menjadi tersangka dugaan kasus suap tiga orang hakim atas vonis bebas perkara kematian Dini Sera Afriyanti yang berbuntut operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Agung, pada Senin (4/11/2024) malam. 

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ibu Ronald Tannur,  Meirizka Widjaja alias MW digiring ke tahanan oleh petugas dari Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Meirizka telah ditetapkan jadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap terhadap hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengurus perkara anaknya. 

Total Rp 3,5 miliar sudah ia serahkan kepada pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat untuk mengurus perkara. 

 Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar menjelaskan kasus ini dimulai ketika MW menghubungi pengacara Lisa Rahmat (LR) untuk meminta bantuan hukum bagi Ronald Tannur

 Pertemuan pertama antara MW dan LR terjadi pada tanggal 5 Oktober 2023 di sebuah kafe di Surabaya, dilanjutkan dengan pertemuan di kantor LR pada 6 Oktober 2023.

Dalam pertemuan tersebut, LR menyampaikan kepada MW ihwal terdapat beberapa biaya yang diperlukan dalam proses hukum kasus Ronald Tanur dan langkah-langkah hukum yang akan ditempuh. 

Baca juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Ibunda Ronald Tannur jadi Tersangka Kasus Suap Anaknya

Selain itu, LR juga meminta agar diperkenalkan dengan pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya berinisial R yang diduga berperan dalam pemilihan majelis hakim untuk sidang perkara Ronald Tannur.

“LR meminta kepada ZR ( Zarof Ricar) minta tolong agar diperkenalkan ke seorang tadi dengan maksud supaya dapat memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tanur," ujar Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta, Senin (4/11/2024). 

 Pada prosesnya, MW sepakat untuk menanggung biaya pengurusan perkara anaknya.

Dalam setiap permintaan dana terkait pengurusan perkara, LR selalu meminta persetujuan dari MW. 

Tercatat, selama kasus berjalan, MW telah menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada LR, yang diberikan secara bertahap. 

Selain itu, Lisa Rahmat juga menalangi biaya pengurusan perkara sebesar Rp 2 miliar.

Sehingga, total biaya yang dihabiskan mencapai Rp 3,5 miliar. 

Uang tersebut kemudian diduga diserahkan kepada majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tanur.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved