Berita Nasional

Beri Uang Suap Rp3,5 Miliar ke Hakim Agar Anaknya Dibebaskan, Ibunda Ronald Tannur Dibekuk

Abdul Qohar menjelaskan kasus ini dimulai ketika MW menghubungi pengacara Lisa Rahmat (LR) untuk meminta bantuan hukum bagi Ronald Tanur.   

Editor: Feryanto Hadi
Tribun Jatim/Luhur Pambudi
Meirizka Widjaja, ibunda Gregorius Ronald Tannur, resmi menjadi tersangka dugaan kasus suap tiga orang hakim atas vonis bebas perkara kematian Dini Sera Afriyanti yang berbuntut operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Agung, pada Senin (4/11/2024) malam. 

Itu adalah pasal alternatif kedua.

Baca juga: Kejaksaan Mengendus Ada Indikasi Ronald Tannur Hendak Kabur Usai Ketahuan Suap Hakim

Sedangkan pasal primer tentang pembunuhan tidak dinyatakan terbukti.

Pun dengan alternatif ketiga pasal kelalaian juga tidak terbukti.

Sementara Jaksa Penuntut Umum tetap berkeyakinan bahwa terpidana melakukan pembunuhan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 338.

Hal itu karena aksi pembunuhan tersebut terekam CCTV.

"Dasarnya sudah ada bukti termasuk rekaman CCTV," imbuh Mia.

Sebelumnya tiga Hakim Agung yang diduga disuap mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar dan pengacara Losa Rahmat untuk bebaskan Ronald Tannur dari pembunuhan Dini Serra akan diperiksa Kejaksaan Agung.  

Jampidsus Kejaksaan Agung buka peluang memeriksa 3 Hakim Agung yang berinisial S, A dan S.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan, pihaknya tak menutup kemungkinan akan memeriksa sejumlah pihak yang terlibat dalam perkara pemufakatan suap kasasi Ronald Tannur.

Terkait 3 Hakim Agung, Qohar menyebut, meski pada dasarnya uang suap senilai Rp 5 miliar itu tak sampai ke tangan mereka, namun penyidik akan lakukan pemeriksaan jika sewaktu-waktu dibutuhkan.

"Tidak menutup kemungkinan semua yang terlibat pasti kami panggil untuk menemukan titik terang," jelas Qohar dalam jumpa pers, Jum'at (25/10/2024).

Adapun dalam upaya suap ini, kata dia, bahwa nama ketiga hakim itu sebelumnya sudah dicatatkan oleh Lisa selaku pengacara Ronald untuk diberikan uang.

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved