Kejaksaan Mengendus Ada Indikasi Ronald Tannur Hendak Kabur Usai Ketahuan Suap Hakim
Kejaksaan Agung RI mengendus adanya dugaan Gregorius Ronald Tannur hendak melarikan diri usai kasus suap hakim
WARTAKOTALIVE.COM - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengendus adanya dugaan Gregorius Ronald Tannur hendak melarikan diri usai kasus suap hakim di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati mengungkapkan alasannya buru-buru mengangkut Ronald Tannur dari kediamannya pada Minggu (27/10/2024).
Kata Mia ada indikasi Ronald Tannur melarikan diri apabila tidak segera diangkut.
Maka dari itu pihaknya menjemput anak mantan anggota DPR RI Edward Tannur di rumahnya yang berlokasi di Pakuwon City Surabaya dan saat ini ditahan di Rutan Kelas IA Surabaya cabang Medaeng.
Dipastikan saat itu eksekusi berjalan lancar.
"Alhamdulillah, eksekusi berjalan dengan baik. Terdakwa yang berada di lantai 2 sempat terkejut saat kami datang," ujarnya seperti dimuat Surya.co.id Senin (28/10/2024).
Mia menjelaskan meskipun eksekusi dilakukan tanpa menunggu salinan putusan namun, pihaknya mengaku sudah memiliki dasar.
Mahkamah Agung pernah merilis Jaksa bisa melaksanakan eksekusi terlebih dahulu tanpa menunggu salinan putusan.
"Kami berkonsultasi dengan Jaksa Muda Pidana Umum, dan beliau menyetujui langkah ini," tambahnya.
Mia mengakui pihaknya harus cepat-cepat melakukan eksekusi ini karena khawatir terpidana akan melarikan diri.
Baca juga: Reaksi Ronald Tannur Saat Ditangkap Tim Kejaksaan di Rumah Mewahnya di Pakuwon City Surabaya
Sebab yang bersangkutan mengingat memiliki dua alamat resmi, di Nusa Tenggara Timur.
Sebelumnya Tiga Hakim Agung yang diduga disuap mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar dan pengacara Losa Rahmat untuk bebaskan Ronald Tannur dari pembunuhan Dini Serra akan diperiksa Kejaksaan Agung.
Jampidsus Kejaksaan Agung buka peluang memeriksa 3 Hakim Agung yang berinisial S, A dan S.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan, pihaknya tak menutup kemungkinan akan memeriksa sejumlah pihak yang terlibat dalam perkara pemufakatan suap kasasi Ronald Tannur.
Terkait 3 Hakim Agung, Qohar menyebut, meski pada dasarnya uang suap senilai Rp 5 miliar itu tak sampai ke tangan mereka, namun penyidik akan lakukan pemeriksaan jika sewaktu-waktu dibutuhkan.
"Tidak menutup kemungkinan semua yang terlibat pasti kami panggil untuk menemukan titik terang," jelas Qohar dalam jumpa pers, Jum'at (25/10/2024).
Adapun dalam upaya suap ini, kata dia, bahwa nama ketiga hakim itu sebelumnya sudah dicatatkan oleh Lisa selaku pengacara Ronald untuk diberikan uang.
(Wartakotalive.com/DES/Surya.co.id)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.