Berita Nasional

Beri Uang Suap Rp3,5 Miliar ke Hakim Agar Anaknya Dibebaskan, Ibunda Ronald Tannur Dibekuk

Abdul Qohar menjelaskan kasus ini dimulai ketika MW menghubungi pengacara Lisa Rahmat (LR) untuk meminta bantuan hukum bagi Ronald Tanur.   

Editor: Feryanto Hadi
Tribun Jatim/Luhur Pambudi
Meirizka Widjaja, ibunda Gregorius Ronald Tannur, resmi menjadi tersangka dugaan kasus suap tiga orang hakim atas vonis bebas perkara kematian Dini Sera Afriyanti yang berbuntut operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Agung, pada Senin (4/11/2024) malam. 

Terkait kasus ini, MW kini ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya berdasarkan surat perintah penahanan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari ke depan. 

MW didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui dalam kasus suap hakim ini, Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Lima orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut di antaranya tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Kemudian, Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur dan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar, yang merupakan makelar kasus Ronald Tannur.

Sementara itu, Ronald Tannur sendiri sebelumnya divonis pada tingkat kasasi 5 tahun penjara atas kasus kematian Dini Sera.

 Ronald Tannur saat ini telah kembali ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo pada Minggu (27/10/2024).

Hukuman Ronald Tannur Terancam Bertambah

Usai ketahuan suap hakim, terdakwa pembunuh Dini Sera Afrianti, Ronald Tannur terancam hukuman lebih lama dari putusan sebelumnya. 

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati usai kembali menangkap Ronald Tannur seperti dimuat Surya.co.id pada Senin (28/10/2024). 

Mia mengatakan Kejaksaan tidak terlalu puas dengan putusan kasasi untuk terpidana Gregorius Ronald Tannur.

Pasalnya, jaksa sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun, namun Mahkamah Agung dalam putusan kasasi hanya menjatuhkan vonis 5 tahun.

Sehingga kedepannya, Kejaksaan akan melakukan peninjauan kembali (PK) untuk vonis pembunuhan Dini Sera Afrianti.

"Kami sebenarnya kecewa tetapi harus besar hati karena sudah terbukti bersalah. Nanti, jika ada Novum (temuan baru), kami akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Sekarang kami melakukan eksekusi terlebih dahulu," kata Mia.

Sebelumnya Mahkamah Agung menyatakan bahwa Ronald Tannur terbukti bersalah Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved